Medan Terkini

Pelaku Perampokan 230 Juta di Medan Johor Ternyata Adik Korban, Kesal karena Tak Diberi Modal Usaha

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Ali (47) perampok Rp 230 juta modus menumpang motor yang terjadi di Gang Berlian Sari.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PELAKU PERAMPOKAN: Momen Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (Kanan) dan Kasubdit III Jatanras Kompol Jama (Kiri) menginterogasi Ali alias Awi (47) perampok uang sebesar Rp 230 juta modus menumpang sepeda motor, Senin (24/3/2025). Pelaku merampok korban yang merupakan orang kepercayaan abangnya karena kesal, sempat minta modal usaha tidak diberikan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Ali (47) perampok Rp 230 juta modus menumpang motor yang terjadi di Gang Berlian Sari, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Selasa 11 Maret kemarin.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Ali ternyata merupakan adik dari kontraktor PT Widya Tekno Abadi, pemilik uang yang akan disetor ke bank melalui orang kepercayaannya bernama Adek Fahrizal.

Ia mengaku nekat merampok korban karena kesal sempat meminta modal usaha, tapi tidak diberikan.

Atas dasar inilah, Ali yang sudah mengetahui jadwal Adek Fahrizal ke bank menyetor uang milik perusahaan abangnya mulai diintai.

Begitu melihat korban keluar, ia menghentikannya, lalu pura-pura menumpang.

Di perjalanan, Ali merampas sepeda motor berisi uang sebesar Rp 230 juta.

"Karena ada minta modal usaha tidak dikasih,"kata Ali, Senin (24/3/2025).

Ali mengaku uang hasil merampok digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor dan perhiasan emas.

Kemudian, sebagian uangnya dipakai untuk membayar utang-utangnya.

"Sebagai belikan ke mobil sebagian,sebagian ada bayar utang."

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap perampokan modus menumpang sepeda motor yang terjadi di Gang Berlian Sari, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Selasa 11 Maret kemarin.

Satu orang pelaku bernama Ali (47) alias Awi, warga Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pelaku ditangkap 6 hari setelah kejadian tepatnya pada 17 Maret kemarin setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Sumaryono menjelaskan, perampokan bermula ketika salah satu karyawan PT Widya Tekno Abadi bernama Adek Fahrizal hendak menyetor uang perusahaan sebesar Rp 510 juta ke bank.

Uang tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp 230 juta diletakkan dalam jok sepeda motor dan Rp 280 ditaruh dalam tas yang dibawa korban.

Di perjalanan, pelaku memberhentikan korban berpura-pura menumpang.

Setengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan mau membeli rokok.

Namun korban menolak sehingga pelaku memaksa korban sampai akhirnya menyerah dan menyerahkan sepeda motor berisi uang sebesar Rp 230 juta.

"Kemudian disitulah terjadi kekerasan, dan pada saat itu pelaku mengambil alih motor dan membawa kabur motor tersebut dan uang Rp 230 juta."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved