Berita Viral
PENJELASAN Menteri Nusron Wahid Soal Ganti Rugi Tanah Mat Solar Bajaj Bajuri Tak Kunjung Cair
Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar "Bajaj Bajuri" yang tak kunjung cair.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar "Bajaj Bajuri" yang tak kunjung cair.
Nusron Wahid mengatakan, ganti rugi lahan Mat Solar untuk proyek jalan tol tersebut melalui konsinyasi dengan sengketa.
Konsinyasi biasa terjadi dalam proyek pemerintah yang membutuhkan pengadaan lahan milik masyarakat.
Konsinyasi berarti menitipkan uang kepada pengadilan untuk membayar utang.
Biasanya, pemerintah dan masyarakat tidak menemukan angka jual beli tanah yang pas.
Sehingga, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan dan proyek bisa dilanjutkan.
Besaran uang ganti rugi mengacu kepada harga appraisal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kalau belum dibayar biasanya masih ada sengketa di pengadilan, sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkrah," jelas Nusron dalam keterangannya dikutip Minggu (23/3/2025).
Dalam hal ini, apabila pemilik sertifikat tanah telah meninggal dunia, maka yang berhak menerima uang konsinyasi adalah ahli waris.
Sementara berdasarkan data Kompas.com, mendiang Mat Solar belum mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanahnya yang terkena pembangunan Tol Serpong-Cinere.
Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut berada di pekarangan rumahnya di daerah Bambu Apus, Tangerang Selatan.
Ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan kompensasi atas penggunaan tanah Mat Solar untuk proyek infrastruktur tersebut.
"Uang pengganti ya atau konsinyasinya itu Rp 3,3 miliar yang mana itu telah dibangunkan Jalan Tol Serpong-Cinere," kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, usai pemakaman Mat Solar di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025) lalu.
Uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019.
"Jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali. Dari mulai ada laporan Polisi sampai nyatanya sudah jelas tanahnya milik almarhum, tapi karena kesalahan administrasi akhirnya kita harus tempuh gugatan di PN (Pengadilan Negeri)," jelas Khairul.
| BAHLIL Lahadalia Dijuluki Pangeran Hormuz Karena Tak Naikkan Harga BBM Saat Harga Minyak Dunia Mahal |
|
|---|
| NASIB Karier Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung Untuk Evaluasi Atas Kasus Amsal Sitepu |
|
|---|
| NASIB MZ Mahasiswa Untirta Serang Berulang Kali Rekam Dosen di Toilet, Isi HP Penuh Video Mengintip |
|
|---|
| AKHIRNYA Preman yang Bacok Ayah Pengantin Gegara Tak Diberi Uang Rp 500 Ribu Ditangkap |
|
|---|
| KRONOLOGI Keluarga Pasien BPJS Cekcok dengan Perawat, Keluarga Kesal Dibentak Gegara Jam Besuk Habis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mat-Solar.jpg)