Penganiaya Siswa di Asahan
MISTERI Kematian Siswa SMA Pandu Siregar Terungkap, Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Tersangka
Misteri kematian siswa SMA di Kisaran, Kabupaten Asahan, Pandu Siregar (18), akhirnya terungkap.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Misteri kematian siswa SMA di Kisaran, Kabupaten Asahan, Pandu Siregar (18), akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan tiga tersangka dugaan penganiayaan terhadap Pandu, yang sempat diamankan ke Polsek Simpang Empat selama satu malam.
Ketiga tersangka yakni Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, dan dua warga sipil, Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Polres Asahan bersama Dirkrimum Polda Sumut merilis tiga tersangka di Mapolres Asahan, Selasa (18/3/2025).
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, ketiganya disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.
"Jo pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Kombes Sumaryono.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti yakni 3 unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, senter, ponsel, 2 celana, 2 kaos, dan sepasang sendal.
"Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Pandu Brata Hadirkan Dokter Independen untuk Pembanding dari Hasil Otopsi
Pandu Brata Siregar meninggal tak wajar sehari setelah diamankan oleh Polsek Simpang Empat. Dia diamankan saat sedang menonton balap lari atau atau lomba lari di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (12/3/2025).
Ia kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat. Sehari berselang, Pandu dilepaskan. Namun, kondisinya mengkhawatirkan. Nahas, meskipun telah dibawa ke rumah sakit, nyawa Pandu tak tertolong lagi.
Meski telah meninggal, Pandu masih dilabeli stigma negatif. Satu di antaranya, polisi menyebut Pandu positif narkoba.
Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi dalam press rilisnya, Rabu (12/3/2025), menyebutkan bahwa Pandu positif narkoba.
"Saat diamankan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat curiga gerak-gerik yang bersangkutan, dan melakukan tes urine, dan ternyata positif," ungkap Iptu Anwar Sanusi.
Namun, hal ini dibantah kerabat Pandu, yang tak ingin namanya disebutkan. Keluarga korban menegaskan bahwa hal tersebut fitnah yang kejam. Ia menegaskan, Pandu merupakan anak yang memiliki pola hidup sehat dan tidak pernah menyentuh hal-hal yang aneh.
"Fitnah, itu tidak benar. Karena saya setiap hari dengan korban. Saya tahu persis kehidupan dia (korban). Jangankan sabu, rokok pun tidak," ungkapnya.
Prarekonstruksi Siswa di Asahan
Pandu Siregar
Polsek Simpang Empat
Ipda Ahmad Efendi
polisi aniaya siswa SMA
TribunBreakingNews
| DUA WARGA SIPIL ANIAYA SISWA SMA Bersama IPDA Ahmad Efendi Ternyata Banpol Polsek Simpang Empat |
|
|---|
| Hasil Temuan Sementara Dokter Forensik di Jasad Siswa Asahan yang Tewas, Ada Resapan Darah di Kepala |
|
|---|
| Dua Warga Sipil yang Aniaya Siswa bersama Ipda Ahmad Efendi Ternyata Banpol Polsek Simpang Empat |
|
|---|
| KEJAMNYA IPDA Ahmad Efendi Aniaya Siswa di Asahan Hingga Tak Bernyawa, Terancam 15 Tahun |
|
|---|
| TAMPANG IPDA Ahmad Efendi, Perwira Polisi Aniaya Siswa SMA di Asahan Hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-IPDA-Ahmad-Efendi-Kanit-Reskrim-Polsek-Simpang-Empat-tertunduk.jpg)