TOPIK
Penganiaya Siswa di Asahan
-
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono mengungkap peran dua orang warga sipil yang turut menganiaya Siswa SMA, Pandu Brata Siregar
-
Polres Asahan dan Dirkrimum Polda Sumut merilis hasil temuan sementara dokter forensik terhadap jasad Pandu Brata Siregar.
-
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono mengungkap peran dua orang warga sipil yang turut menganiaya Siswa SMA.
-
Ketiga tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
-
Rilis yang dilakukan di Aula Wira Satya Polres Asahan, dipimpin oleh direktur kriminal umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Selasa (18/3/2025).
-
Misteri kematian siswa SMA di Kisaran, Kabupaten Asahan, Pandu Siregar (18), akhirnya terungkap.
-
Katanya, sidang kode etik akan dilakukan di Ditpropam Polda Sumatera Utara dalam waktu yang secepatnya.
-
dr Ismurizal SpF yang melakukan ekshumasi terhadap jasad korban memaparkan adanya beberapa temuan resapan darah pada bagian kepala korban.
-
Polres Asahan bersama Dirkrimum Polda Sumut merilis tiga orang tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA.
-
Polres Asahan memaparkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa sekolah menengah atas.