Berita Viral

ATURAN Baru yang Dibuat Presiden Prabowo, Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

Polemik tentang jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), terus bergulir.

Editor: Juang Naibaho
Kolase TribunKaltim
POLEMIK JABATAN - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya pada 25 Februari 2025. Jabatan Seskab yang diemban Teddy saat ini menuai polemik di publik. Teddy dianggap harus mundur dari TNI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik tentang sosok Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya terus bergulir.

Bukan cuma kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dianggap janggal, tapi juga jabatan yang diemban Teddy saat ini. 

Banyak pihak yang menilai Seskab merupakan jabatan sipil, sehingga Letkol Teddy harus mundur dari TNI.

Salah satunya disebutkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menyebutkan posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Terkait hal ini, Presiden RI Prabowo Subianto ternyata telah menerbitkan aturan yang menyebut posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. 

Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.

Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet. 

"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan itu. 

Perpres yang sama juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet. 

Hal ini diatur di Pasal 121 Ayat (2). Jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," tulis pasal itu.

Adapun Sekretariat Militer Presiden merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved