Berita Viral
ATURAN Baru yang Dibuat Presiden Prabowo, Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
Polemik tentang jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), terus bergulir.
Selanjutnya, Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden," tulisnya.
Secara terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari keanggotaan TNI.
Sebab, sebagaimana diatur dalam beleid di atas, posisi yang dijabat Teddy berada di bawah Setmilpres.
Undang-Undang TNI pun mengatur bahwa Setmilpres merupakan satu dari 10 lembaga yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres," sambung dia.
Menurut Maruli, sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dibahas di DPR, Ketua Pepebari: Diskresi Presiden
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujar TB Hasanuddin, Rabu (12/3/2025).
Pasal 47 ayat 2 sendiri mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dalam 10 kementerian/lembaga saja.
TB Hasanuddin mengatakan bahwa diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik di TNI.
Lalu, TB Hasanuddin membocorkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu.
Kala itu, Istana meminta pendapat TB Hasanuddin terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab, tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer," jelasnya.
| SETAHUN Diculik dan Disekap Pacar Anaknya di Surabaya, Kakek KC Habis Rp2 Miliar dan Emas 1 Kg |
|
|---|
| ERIN Minta Polisi Usut Dalang di Balik Laporan Tuduhan Aniaya ART: Semua Akan Terlihat |
|
|---|
| Orang Tua Korban Kiai Cabul Kecewa Polisi Baru Sekarang Tangkap Ashari, Padahal Lapor 2 Tahun Lalu |
|
|---|
| BUS ALS Kecelakaan Maut di Pasaman Barat, Korban Pelajar Tewas Terlindas, Bus Tak Bisa Menghindar |
|
|---|
| TRAGIS! Seorang Pelajar Hafizul Adly Harahap Tewas Ditabrak Bus ALS BK 7556 UA di Pasaman Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KENAIKAN-Pangkat-Mayor-Teddy-Jadi-Letkol-Disorot-Hingga-Dinilai-Janggal-Mabes-TNI-AD-Buka-Suara.jpg)