Berita Viral

ATURAN Baru yang Dibuat Presiden Prabowo, Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

Polemik tentang jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), terus bergulir.

Editor: Juang Naibaho
Kolase TribunKaltim
POLEMIK JABATAN - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya pada 25 Februari 2025. Jabatan Seskab yang diemban Teddy saat ini menuai polemik di publik. Teddy dianggap harus mundur dari TNI. 

Selanjutnya, Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

"(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden," tulisnya. 

Secara terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari keanggotaan TNI.

Sebab, sebagaimana diatur dalam beleid di atas, posisi yang dijabat Teddy berada di bawah Setmilpres.

Undang-Undang TNI pun mengatur bahwa Setmilpres merupakan satu dari 10 lembaga yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI. 

"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres," sambung dia. 

Menurut Maruli, sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dibahas di DPR, Ketua Pepebari: Diskresi Presiden

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. 

"Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujar TB Hasanuddin, Rabu (12/3/2025). 

Pasal 47 ayat 2 sendiri mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dalam 10 kementerian/lembaga saja.

TB Hasanuddin mengatakan bahwa diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik di TNI. 

Lalu, TB Hasanuddin membocorkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu. 

Kala itu, Istana meminta pendapat TB Hasanuddin terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab, tanpa harus mengundurkan diri dari militer. 

"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer," jelasnya. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved