Berita Viral

NASIB 2 Perwira Polisi di Polda Kepri Paksa Pengguna Narkoba Ajukan Pinjol Rp20 Juta, Kini Dipecat

Para personil ini terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir 2024.

tribunvideo
SANKSI PECAT: Ilustrasi polisi untuk berita 2 perwira polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) paksa pengguna narkoba ajukan pinjol Rp20 juta. Keduanya dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib 2 perwira polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) paksa pengguna narkoba ajukan pinjol Rp20 juta.

Keduanya dipecat, sementara tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.

Para personil ini terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir 2024.

Baca juga: KISAH Dewi, 35 Tahun Jadi Pemandi dan Perias Jenazah, Kuak Kerap Alami Kejadian di Luar Nalar

Mereka memaksa korban mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat penyelesaian kasus.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pemecatan dilakukan pada Jumat (7/3/2025). Salah satu perwira yang diberhentikan adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP.

"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Binjai Sebut Dinkes Bertanggung Jawab atas Buruknya Pelayanan RSUD Djoelham

Pandra membenarkan bahwa para pelaku memeras korban dengan cara memaksa mereka mengajukan pinjaman online sebesar Rp 20 juta. Pinjaman itu diajukan sendiri oleh korban menggunakan KTP pribadinya.

"Adapun korban yang dalam tekanan, terpaksa mengikuti permintaan para pelaku agar kasusnya segera terselesaikan," ungkapnya.

Selain dua perwira tersebut, tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.

"Total personel yang terlibat dalam kasus ini ada sembilan. Sebanyak tujuh personel lainnya dikenakan demosi," jelas Pandra.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Bulang Cs Ditunda, Kasus Pembunuhan Sempurna Pasaribu, Ini Penjelasan Jaksa

Pandra menambahkan, keputusan Majelis Kode Etik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi. Bagi dua perwira yang dipecat, termasuk Kompol CP, sanksi ini merupakan akumulasi dari pelanggaran sebelumnya.

"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," tegasnya.

Terkait upaya banding yang diajukan oleh eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan Polda Kepri telah diambil sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Berita Foto: Komunitas India Muslim di Medan Bagikan Ratusan Porsi Nasi Briani 

"Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved