Berita Karo Terkini
Pembacaan Tuntutan Bulang Cs Ditunda, Kasus Pembunuhan Sempurna Pasaribu, Ini Penjelasan Jaksa
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo ditunda.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, batal mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.
Informasi sebelumnya, ketiganya yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan pada sidang hari ini, Senin (10/3/2025).
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Gus Irwan Marbun, mengungkapkan jika memang sesuai dengan jadwal hari ini ketiga terdakwa akan mendengarkan tuntutan.
Namun, dikarenakan Rencana Tuntutan (Rentut) yang dibuat oleh JPU Kejari Karo masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pimpinan, sehingga sidang pembacaan tuntutan hari ini dibatalkan.
"Iya memang rencana kita kan hari ini itu agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Tapi Rentut kita masih di jalan, sehingga kita tunda dulu sidangnya," ujar Irwan.
Ketika ditanya kapan persidangan akan dilanjutkan, Irwan menjelaskan jika pihaknya tadi sudah menggelar sidang hari ini dan memberitahukan kepada majelis hakim jika Rentut tesebut masih belum tiba.
Selanjutnya, dari hasil sidang tadi majelis hakim memutuskan jika proses sidang lanjutan agenda tuntutan tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (13/3/2025) mendatang.
"Tadi sudah disepakati dengan majelis hakim, sidang selanjutnya Kamis," katanya.
Informasi yang didapat, kasus ini memang menjadi atensi baik secara lokal hingga nasional.
Bukan tanpa alasan, tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku membakar rumah Sempurna Pasaribu tersebut menewaskan empat orang.
Yaitu Sempurna Pasaribu bersama istrinya, satu orang anak, dan satu orang cucunya.
Kabar yang beredar, tim JPU Kejari Karo merumuskan rencana tuntutan bagi ketiga terdakwa dengan meminta persetujuan dan sepengetahuan pimpinan hingga ke tingkat Kejaksaan Agung.
Untuk itu, sampai saat ini Irwan menjelaskan pihaknya masih menunggu dan mencari informasi sudah sejauh mana perjalanan rencana tuntutan tersebut.
"Saat ini kita masih menunggu, mudah-mudahan segera tiba supaya Kamis bisa kita lanjutkan sidangnya," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank BRI, Singgung Nama Menteri Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| Kecewa Tak Kunjung Dapat Klarifikasi, Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank Pelat Merah |
|
|---|
| Buruh Ladang Ditangkap Setelah Kabur ke Nias, Usai Bobol Bank Perkreditan |
|
|---|
| Sempat Buron seusai Bobol Bank Perkreditan, Buruh Ladang Ditangkap setelah Kabur ke Nias |
|
|---|
| Viral Nasabah Bank Pelat Merah KCP Laubaleng Karo Histeris, Saldo Ratusan Juta Lenyap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembunuhan-Sempurna-Pasaribu_Tuntutan-Bulang-ditunda_.jpg)