Berita Karo Terkini

Pembacaan Tuntutan Bulang Cs Ditunda, Kasus Pembunuhan Sempurna Pasaribu, Ini Penjelasan Jaksa

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo ditunda.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TUNTUTAN DITUNDA : Ketiga terdakwa pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah wartawan di Karo, dihadirkan dalam persidangan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (10/3/2025). Namun karena Rentut masih belum diterima tim JPU Kejari Karo, agenda tuntutan hari ini ditunda. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, batal mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.

Informasi sebelumnya, ketiganya yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan pada sidang hari ini, Senin (10/3/2025). 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Gus Irwan Marbun, mengungkapkan jika memang sesuai dengan jadwal hari ini ketiga terdakwa akan mendengarkan tuntutan.

Namun, dikarenakan Rencana Tuntutan (Rentut) yang dibuat oleh JPU Kejari Karo masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pimpinan, sehingga sidang pembacaan tuntutan hari ini dibatalkan. 

"Iya memang rencana kita kan hari ini itu agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Tapi Rentut kita masih di jalan, sehingga kita tunda dulu sidangnya," ujar Irwan. 

Ketika ditanya kapan persidangan akan dilanjutkan, Irwan menjelaskan jika pihaknya tadi sudah menggelar sidang hari ini dan memberitahukan kepada majelis hakim jika Rentut tesebut masih belum tiba.

Selanjutnya, dari hasil sidang tadi majelis hakim memutuskan jika proses sidang lanjutan agenda tuntutan tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (13/3/2025) mendatang. 

"Tadi sudah disepakati dengan majelis hakim, sidang selanjutnya Kamis," katanya. 

Informasi yang didapat, kasus ini memang menjadi atensi baik secara lokal hingga nasional.

Bukan tanpa alasan, tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku membakar rumah Sempurna Pasaribu tersebut menewaskan empat orang.

Yaitu Sempurna Pasaribu bersama istrinya, satu orang anak, dan satu orang cucunya. 

Kabar yang beredar, tim JPU Kejari Karo merumuskan rencana tuntutan bagi ketiga terdakwa dengan meminta persetujuan dan sepengetahuan pimpinan hingga ke tingkat Kejaksaan Agung.

Untuk itu, sampai saat ini Irwan menjelaskan pihaknya masih menunggu dan mencari informasi sudah sejauh mana perjalanan rencana tuntutan tersebut. 

"Saat ini kita masih menunggu, mudah-mudahan segera tiba supaya Kamis bisa kita lanjutkan sidangnya," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved