Medan Terkini

Tersangka yang Tipu Pengusaha Rp 1,2 M Ternyata Tak Bekerja Lagi di Disdik Sumut sejak 2023

Polda Sumut menangkap salah satu pejabat Dinas Pendidikan Sumut Tengku Muhammad Husyairi, Rabu (5/3/2025).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLDA SUMUT
PENIPUAN PENGUSAHA: Tampang Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut usai ditangkap Polisi, Rabu (5/3/2025). Ia menipu seorang pengusaha modus menjanjikan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumut hingga korban tertipu Rp 1, 2 Miliar. 

"Kalau sanksi disiplin dari jabatannya di Samsat coba tanya langsung ke BKD atau OPD Terkait ya," jelasnya.

Sementara itu Tribun Medan sudah menghubungi Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis tapi tak kunjung mendapat respon hingga berita ini diterbitkan. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut.

Ia ditangkap karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp 1,2 Miliar kepada seorang pengusaha.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, modus tersangka menipu dengan menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.

Nyatanya, proyek tersebut tidak pernah ada hingga akhirnya korban merasa tertipu dan melapor ke Polda Sumut.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban apabila mau mengambil proyek akan mendapat keuntungan sebesar 30 persen kurun waktu tiga bulan.

"Kemudian korban menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Rabu (5/3/2025). 

''Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan," kata Irjen Whisnu.
Polisi menyebut, sebelum menangkap Tengku Muhammad Husyairi sudah memanggilnya sebanyak dua kali.

Namun ia mangkir, sehingga penyidik menangkapnya secara paksa.

Selain menangkap tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi senilai Rp 1,2 Miliar, rekening transaksi, surat perjanjian kerja antara korban dan tersangka.

"Dengan penangkapan ini, Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan," jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved