Medan Terkini
Tersangka yang Tipu Pengusaha Rp 1,2 M Ternyata Tak Bekerja Lagi di Disdik Sumut sejak 2023
Polda Sumut menangkap salah satu pejabat Dinas Pendidikan Sumut Tengku Muhammad Husyairi, Rabu (5/3/2025).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menangkap salah satu pejabat Dinas Pendidikan Sumut Tengku Muhammad Husyairi, Rabu (5/3/2025).
Tengku diduga terlibat kasus penipuan proyek fiktif yang merugikan korban berinisial HS senilai Rp 1,2 miliar.
kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, saat beraksi Tengku masih menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII
Menanggapi hal itu Kepala Bidang SMA Basir Hasibuan mengatakan, sudah mengetahui informasi tersebut.
Dikatakan Basir, Tengku tidak lagi mempunyai jabatan di Dinas Pendidikan Sumut. Namun, Tengku dipindahkan ke Samsat.
"Beliau bukan lagi PNS Disdik sejak Oktober 2023 dan sudah pindah ke OPD lain, Samsat," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, saat kejadian itu, Tengku masih menjabat di Disdik Sumut.
"Beliau bertugas dari februari sampai Oktober 2023. dan salah satu yang di nonaktifkan dari jabatan," ucapnya.
Namun berdasarkan informasi yang di dapat, kata Basir, Tengku juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Samsat.
"Info yang kami dengar juga sudah dikenakan hukuman disiplin, namun mohon dikonfirmasi ke BKD," ucapnya.
Basir pun menceritakan kronologi kasus proyek fiktif yang dilakukan Tengku.
"Informasi yang kita dengar dari atasan langsung bahwa dia menjanjikan proyek yg tidak ada sama sekali, dan sudah tarik uang," jelasnya.
Sementara yang jadi masalah, kata Basir, Tengku tidak melaporkan proyek yang dimaksud ke Disdik Sumut.
"Kesalahan yang dijanjikan tidak ada konfirmasi ke dinas apa ada proyek yg dijanjikan. Murni penipuan," tuturnya.
Namun terkait sanksi disiplin yang didapatkan Tengku Kata Basir untuk konfirmasi ke BKD secara langsung.
"Kalau sanksi disiplin dari jabatannya di Samsat coba tanya langsung ke BKD atau OPD Terkait ya," jelasnya.
Sementara itu Tribun Medan sudah menghubungi Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis tapi tak kunjung mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut.
Ia ditangkap karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp 1,2 Miliar kepada seorang pengusaha.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, modus tersangka menipu dengan menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.
Nyatanya, proyek tersebut tidak pernah ada hingga akhirnya korban merasa tertipu dan melapor ke Polda Sumut.
Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban apabila mau mengambil proyek akan mendapat keuntungan sebesar 30 persen kurun waktu tiga bulan.
"Kemudian korban menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Rabu (5/3/2025).
''Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan," kata Irjen Whisnu.
Polisi menyebut, sebelum menangkap Tengku Muhammad Husyairi sudah memanggilnya sebanyak dua kali.
Namun ia mangkir, sehingga penyidik menangkapnya secara paksa.
Selain menangkap tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi senilai Rp 1,2 Miliar, rekening transaksi, surat perjanjian kerja antara korban dan tersangka.
"Dengan penangkapan ini, Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Medan Diumumkan setelah Dua Kali Diperpanjang |
|
|---|
| Tertangkap Basah, Pria Diduga Maling Motor Bersenpi di Medan Babak Belur Dihajar Warga |
|
|---|
| Gerakan SaveHakimKhamozaro Digaungkan untuk Lindungi Hakim Lawan Koruptor |
|
|---|
| Gerebek Sarang Narkoba di Sunggal, Polisi Bakar Barak dan Tangkap Pengedar |
|
|---|
| Berkas Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Tengku-Muhammad-Husyairi-Kepala-Seksi-Kasi-SMA-di-Cabang-Dinas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.