Medan Terkini
Berkas Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang di PN Medan
Perkara bekas Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dalam kasus korupsi jalan Sumatera Utara akan segera disidangkan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Perkara bekas Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dalam kasus korupsi jalan Sumatera Utara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Hal itu diungkapkan Eko Prayitno, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara terdakwa Akhirun Piliang dan Reyhan Dulhasmi Piliang, kontraktor yang ditangkap KPK bersama Topan.
Eko mengatakan, berkas perkara Topan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.
"Tunggu saja ya yang pasti dalam waktu dekat. Sementara yang dipercaya masih kami timnya, masih tetap," kata Eko saat diwawancarai usai membacakan tuntutan terhadap Kirun, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025).
Eko mengatakan, sidang Topan dan dua terdakwa lainnya, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
"Iya, dilimpahkan ke sini iya, karena lokusnya di sini. Dalam waktu dekat ya, tunggu saja," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkara terhadap eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) telah rampung atau berstatus P21.
Selain Topan, dua pejabat lain yang turut menjadi tersangka, yakni eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RAS) dan PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL) juga telah selesai penyidikannya.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diancam Parang dalam Angkot di Medan, Dua Penumpang Wanita Nekat Melompat dan Satu Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Dewa 19 Bakal Guncang Medan di Melofest Vol. 2, Baladewa Antusias Nantikan Konser |
|
|---|
| Sedot Anggaran Rp1,6 Miliar, Wali Kota Medan Rico Waas Soroti Venue MTQ ke-59 Medan Masih Berlumpur |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Hindari Lubang, Truk Tronton Hantam Mobil Mercy hingga Ringsek di Jalan Setia Budi Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Dinas-PUPR-Sumatera-Utara-Topan-Ginting-dan-Rasuli-Effendi.jpg)