Medan Terkini

Tersangka yang Tipu Pengusaha Rp 1,2 M Ternyata Tak Bekerja Lagi di Disdik Sumut sejak 2023

Polda Sumut menangkap salah satu pejabat Dinas Pendidikan Sumut Tengku Muhammad Husyairi, Rabu (5/3/2025).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLDA SUMUT
PENIPUAN PENGUSAHA: Tampang Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut usai ditangkap Polisi, Rabu (5/3/2025). Ia menipu seorang pengusaha modus menjanjikan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumut hingga korban tertipu Rp 1, 2 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menangkap salah satu pejabat Dinas Pendidikan Sumut Tengku Muhammad Husyairi, Rabu (5/3/2025). 

Tengku diduga terlibat kasus penipuan proyek fiktif yang merugikan korban berinisial HS senilai Rp 1,2 miliar.

kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, saat beraksi Tengku masih menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII 

Menanggapi hal itu Kepala Bidang SMA Basir Hasibuan mengatakan, sudah mengetahui informasi tersebut. 

Dikatakan Basir, Tengku tidak lagi mempunyai jabatan di Dinas Pendidikan Sumut. Namun, Tengku dipindahkan ke Samsat. 

"Beliau bukan lagi PNS Disdik sejak Oktober 2023 dan sudah pindah ke OPD lain, Samsat," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, saat kejadian itu, Tengku masih menjabat di Disdik Sumut

"Beliau bertugas dari februari sampai Oktober 2023. dan salah satu yang di nonaktifkan dari jabatan," ucapnya.

Namun berdasarkan informasi yang di dapat, kata Basir, Tengku juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Samsat.

"Info yang kami dengar juga sudah dikenakan hukuman disiplin, namun mohon dikonfirmasi ke BKD," ucapnya.

Basir pun menceritakan kronologi kasus proyek fiktif yang dilakukan Tengku.

"Informasi yang kita dengar dari atasan langsung bahwa dia menjanjikan proyek yg tidak ada sama sekali, dan sudah tarik uang," jelasnya.

Sementara yang jadi masalah, kata Basir, Tengku tidak melaporkan proyek yang dimaksud ke Disdik Sumut.

"Kesalahan yang dijanjikan tidak ada konfirmasi ke dinas apa ada proyek yg dijanjikan. Murni penipuan," tuturnya.

Namun terkait sanksi disiplin yang didapatkan Tengku Kata Basir untuk konfirmasi ke BKD secara langsung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved