Sumut Terkini

Jadwal Kerja ASN Pemprov Sumut Selama Bulan Ramadan, Ada Perubahan Jam Kerja

Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan perubahan jadwal, jam kerja ASN Pemprov Sumut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Suasana di kantor Gubernur Sumut. Aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah ditetapkan khusus di Bulan Ramadan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah ditetapkan khusus di Bulan Ramadan.

Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan perubahan jadwal, jam kerja ASN Pemprov Sumut.

Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis mengatakan sesuai surat edaran No. 800.1.11/177/2025 yang ditandatangani Pj Sekdaprovsu Effendi Pohan.

Bagi ASN yang memberlakukan 5 hari kerja akan diberlakukan jam kerja pada Hari Senin s/d Kamis Pukul: 08.00-15.00 WIB, waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB. 

"Dan di Hari Jumat jam kerja Pukul 08.00-15.30 WIB dan untuk Istirahat Pukul : 12.00 – 13.00 WIB," katanya. 

Khusus untuk ASN yang memberlakukan 6 hari kerja akan diberlakukan jam kerja pada hari Senin s/d Kamis dan juga hari Sabtu pada  Pukul : 09.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pada Pukul : 12.00-12.30 WIB. 

"Khususnya hari Jumat Pukul 09.00-15.30 WIB Waktu Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam,"ucap Sutan.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah Sutan mengatakan tercapainya kinerja pemerintah. Dia memastikan tidak akan menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan Instansinya masing-masing.

"Di Bulan Ramadan saya memastikan seluruh kinerja dan pelayanan bisa tetap berjalan baik dan benar," pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved