Sumut Terkini

Datang ke Siantar, Tim Inspektorat Sumut Entry Meeting Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan dr Susanti 

Karena paling lama harus disusun dan diserahkan paling lama 14 hari setelah wali kota terpilih dilantik.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/PEMKO PEMATANGSIANTAR
Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang menerima kunjungan pemeriksaan Tim Inspektorat Provinsi Sumatra Utara, Senin (25/2/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanaan entry meeting dengan tujuan untuk melakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kota Pematangsiantar Periode 2022-2025 dr Susanti Dewayani SpA.

Entry Meeting bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar itu berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (25/2/2025) sore

Tim Inspektorat Sumut Dr Agus Tripriyono selaku Pengendali Mutu dalam sambutannya mengatakan dasar hukum dilaksanakan Entry Meeting adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Jo PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2018.

Entry Meeting ini, katanya, memiliki ruang lingkup sasaran yaitu adalah bupati/wali kota yang telah atau akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum.

“Maksud kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah, dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang dalam sambutannya menerangkan Pemko Pematangsiantar telah menyusun Laporan Akhir Masa Jabatan.

Karena paling lama harus disusun dan diserahkan paling lama 14 hari setelah wali kota terpilih dilantik.

“Agar diberikan dokumen awal sebagai cikal-bakal dalam rangka evaluasi kinerja akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya,” kata Junaedi.

Junaedi berharap laporan yang telah disusun bisa memberikan keyakinan kepada Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

Ia pun yakin Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah sudah lengkap dengan dokumen pendukung.

Ia berharap dokumen yang disajikan bisa diterima dan diyakini oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.

“Kita telah memiliki dokumen, baik data maupun hasil evaluasi kerja tahun 2022, 2023, dan 2024. Jika ada yang masih kurang, bisa dikomunikasikan dengan OPD terkait,” sebutnya.

“Ini akan menjadi parameter pada kinerja Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang kriterianya. Kami berharap dengan capaian kinerja 2022-2024 bisa memberikan opini yang baik atas kinerja Pemko Pematangsiantar,” ujar Junaedi didampingi Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Herry Oktarizal dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved