Breaking News

TRIBUN WIKI

Profil Joncik Muhammad yang Gagal Ditetapkan Sebagai Bupati Empat Lawang

Joncik Muhammad merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Ia gagal ditetapkan sebagai Bupati Empat Lawang terpilih atas pembatalan putusan MK.

Editor: Array A Argus
Instagram @joncikmuhammad
POLITISI PAN- Joncik Muhammad, politisi PAN ini gagal ditetapkan sebagai Bupati Empat Lawang setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Joncik Muhammad, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) gagal menjabat sebagai Bupati Empat Lawang di Sumatera Selatan.

Sebab, hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya menyatakan bahwa Joncik Muhammad dan pasangannya Arivai menang dalam pemilihan baru saja dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembatalan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang itu berdasarkan sidang gugatan udi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang sebelumnya sempat didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang karena Budi Antoni dianggap telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode saat pencalonan berlangsung.

Baca juga: Profil Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Viral Diisukan Selingkuh dengan Politisi Golkar

"Maka Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2025 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Penetapan KPU nomor 1.325 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, yang dilihat dari tayangan Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam putusannya tersebut, MK juga meminta agar KPU Empat Lawang kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni dan Henny sebagai pasangan calon.

"Menugaskan termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan mengikutsertakan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta Pilkada," ujar Daniel.

Baca juga: Profil Muliaman Hadad, Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Beserta Harta Kekayaannya

Dalam putusan tersebut, MK beranggapan bahwa Budi Antoni Aljufri dinyatakan belum dua periode menjabat sebagai bupati sebelum terjerat kasus suap mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar pada 2015 lalu.

Budi Antoni dinilai baru menjalani masa jabatan selama 2 tahun 1 bulan sebelum menjalani proses hukum.

Sementara Syahril Hanafiah yang menjadi Wakil Bupati Empat Lawang dalam proses hukum yang dijalani Budi Antoni telah menjalankan proses pergantian kewenangan bupati meski belum dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Syahril Hanafiah telah menjalani proses sebagai kepala daerah selama 2 tahun 10 bulan.

Baca juga: Profil Pandu Patria Sjahrir, Keponakan Luhut yang Kini Jabat CIO BPI Danantara

"Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode ke-2 sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang selama 2 tahun 1 bulan. Berdasarkan putusan MK, kepala daerah dihitung telah menjalani satu periode jika dia telah menjalani masa kepemimpinan selama 2 tahun 6 bulan atau dua tahun setengah sejak dilantik," tegas Daniel.

Dengan demikian, keputusan KPU yang menolak pencalonan Budi Antoni-Henny Verawati dinilai merupakan kesalahan.

Sehingga, KPU Empat Lawang diminta menggelar pemilihan kepala daerah paling lama 60 hari setelah adanya keputusan tersebut. "KPU Empat Lawang dinilai telah mencederai rasa keadilan demokratis, berintegritas. Tidak ada keraguan MK untuk memutuskan dilakukan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai paslon Bupati Empat Lawang," ungkap Hakim.

Baca juga: Profil Li Claudia Chandra, Srikandi Partai Gerindra yang Jabat Plh Wali Kota Batam

Sekadar mengingatkan, saat Pilkada Empat Lawang yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Joncik Muhammad - Arifali.

Joncik pun menang melawan kotak kosong dengan perolehan 147.331 suara atau 80,39 persen dari total 183.255 suara sah.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved