TRIBUN WIKI

Profil Joncik Muhammad yang Gagal Ditetapkan Sebagai Bupati Empat Lawang

Joncik Muhammad merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Ia gagal ditetapkan sebagai Bupati Empat Lawang terpilih atas pembatalan putusan MK.

Editor: Array A Argus
Instagram @joncikmuhammad
POLITISI PAN- Joncik Muhammad, politisi PAN ini gagal ditetapkan sebagai Bupati Empat Lawang setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

Di fakultas, ia diamanahkan sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas yang merupakan organisasi internal kampus.

Ia juga merupakan alumni organisasi HMI Yogyakarta, dan menjabat sebagai Ketua Umum.

Waktu duduk di SMA 1 Tebingtinggi, Joncik menjadi Ketua Ikatan Pelajar Pencinta Alam dan Lingkungan.
 
Joncik yang menjabat Ketua MW KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Sumsel pernah menjadi Asisten Dosen Fak Geografi UGM dan juga Staf Peneliti LP2M IKPM Sumsel.

Ia memiliki empat anak dari pernikahannya dengan Hj Heppy Syapriani Am.Keb.

Baca juga: Profil Fariz RM dan Rekam Jejaknya dalam Perkara Narkoba

Sederet jabatan organisasi yang dipegangnya, antara lain Ketua HMI Komisaris Fak Geografi UGM, Ketua BEM Fak Geografi UGM, Sekum HMI Cabang Yogyakarta, Ketua Umum IPKM SS Kom Seganti Setungguan,

Sekretaris Badan Pengelola Balai Sriwijaya Yogya, Sekjend Forum Komunikasi Mahasiswa Sumsel UGM, Ketua DPD BM PAN Lahat, Ketua DPD PAN Lahat, Ketua Umum KAHMI Lahat, Ketua MPP Empatlawang, Ketua DPP PAN.

Sedangkan untuk karier di legislatif antara lain menjadi anggota DPRD Lahat (1999-2004), anggota DPRD Empatlawang (2004-2009), Wakil Ketua DPRD Empatlawang (2009-2014), Ketua Komisi II DPRD Sumsel (2014-2019), anggota Badan Anggaran DPRD Sumsel, Bupati Empat Lawang 2018-2023.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved