Kasus Pagar Laut

Nasib Kades Kohod Arsin Ditahan? Bareskrim Jadwal Periksa 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Hari Ini

Nasib Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin yang telah dijadikan tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang akan diperiksa Bareskrim Polri,

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK/Tribuntangerang.com/Nurmahadi
KASUS PAGAR LAUT - Kades Kohod, Arsin (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (14/2/2025). Ia mengaku jadi korban kasus pagar laut . Kohod Arsin yang telah dijadikan tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang akan diperiksa Bareskrim Polri, Senin (24/2/2024) hari ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin yang telah dijadikan tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang akan diperiksa Bareskrim Polri, Senin (24/2/2024) hari ini.

Apakah Kades Kohod Arsin ditahan?

Diketahui, Kades Kohod dan komplotannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

 Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.

 Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

 Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan 263 dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Adapun keempat tersangka tersebut ialah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Baca juga: Gol Spektakuler Luka Modric dan Vinicius Junior Menangkan Real Madrid atas Girona

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penerimaan tersangka akan dilakukan pada Senin (24/2/2025).

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya pemanggilan tersangka," kata Djuhandani dalam keterangannya dikutip Minggu (23/2/2025).

Terkait pemanggilan ini, Brigjen Pol Djuhandani belum bisa memastikan apakah keempat tersangka itu akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Namun, Djuhandani memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka. 

"Kemarin (Jumat) kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin (24/2/2025) datang,"ujarnya. 

Baca juga: Mengaku Korban tapi Tak Mempan, Arsin Kades Kohod Jadi Tersangka, Ini Motif Ketiga Tersangka

Baca juga: KESEDIHAN Kades Kohod Usai Jadi Tersangka, Ngaku Hanya Korban, Kini Kurang Sehat dan Badannya Kurus

Bareskrim Dalami Keuntungan Para Tersangka

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik masih pendalaman.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved