Breaking News

Berita Viral

Mengaku Korban tapi Tak Mempan, Arsin Kades Kohod Jadi Tersangka, Ini Motif Ketiga Tersangka

Ternyata pengakuannya sebagai korban tak mempan. Arsin kini menjadi tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.

Istimewa
MINTA MAAF: Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi. Arsin juga mengaku bahwa dalam kasus ini, dirinya turut menjadi korban dari perbuatan pihak lain. Saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Senin (18/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Padahal sudah mengaku korban tapi tak mempan. Itulah yang diamali Arsin, Kades Kohod yang viral soal pagar laut di Tangerang.

Kades Kohod Arsin sebelumnya menghilang usai kasus pagar laut Tangerang viral.

Tak lama setelah itu, ia mendadak muncul dari balik persembunyiannya lalu mengaku sebagai korban.

Ternyata pengakuannya sebagai korban tak mempan. Arsin kini menjadi tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.

Bareskrim Polri menguak motif di balik pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama dua rekannya.

Adapun tindakan tersebut dilakukan lantaran motif ekonomi semata.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025) melansir Tribunnews.com.

Djuhandani mengatakan pihaknya telah melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka.

Hasilnya, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.

"Kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades, dan kuasa di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ujarnya.

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.

KADES KOHOD JADI TERSANGKA. Potret (tengah) Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kepala Desa Kohod, Arsin resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
KADES KOHOD JADI TERSANGKA. Potret (tengah) Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kepala Desa Kohod, Arsin resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. (Tribuntangerang.com/ Nurmahadi)

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

Keempat tersangka tersebut di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Tersangka SP dan CE disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa.

Namun, tak dijelaskan detail soal hal tersebut. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved