Berita Viral

KESEDIHAN Kades Kohod Usai Jadi Tersangka, Ngaku Hanya Korban, Kini Kurang Sehat dan Badannya Kurus

Menurut kuasa hukumnya, kondisi Kades Kohod Arsin bin Asip sedang kurang sehat. Berat badannya turun 10 kilogram.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
MINTA MAAF: Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi. Arsin juga mengaku bahwa dalam kasus ini, dirinya turut menjadi korban dari perbuatan pihak lain. Saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Senin (18/2/2025). 

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi. Arsin juga mengaku bahwa dalam kasus ini, dirinya turut menjadi korban dari perbuatan pihak lain.

TRIBUN-MEDAN.COM - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, Selasa (18/2/2025).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

Adapun keempat tersangka ialah:

1. Kepala Desa Kohod, Arsin.

2. Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.

3. Berinisial SP. (Penerima Kuasa).

4. Berinisial CE. (Penerima Kuasa).

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, di antaranya yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

PENGGELEDAHAN: Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin (kemeja hijau tua) dan Abang Ipar Sekdes Kohod, Marmadi (kaos singlet merah) bersama tim penyidik Bareskrim Polri.(Kompas.com/Intan Afrida Rafni )
PENGGELEDAHAN: Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin (kemeja hijau tua) dan Abang Ipar Sekdes Kohod, Marmadi (kaos singlet merah) bersama tim penyidik Bareskrim Polri.(Kompas.com/Intan Afrida Rafni )

Kronologi proses penyidikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (14/2/2025) lalu.

Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain: 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved