Berita Viral

Viral Siswa SMP Curi 4 Tandan Pisang, Kepergok Sampai Diarak Warga, Ternyata Harganya Rp 250 Ribu

Sepanjang perjalanan, pelaku menjadi tontonan warga dan videonya pun viral di media sosial. Di balai desa, pihak korban dan pelaku melakukan mediasi.

Polresta Pati
REMAJA CURI PISANG - AAP (17), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dimintai keterangan di Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati seusai kedapatan mencuri empat tandun pisang dari kebun warga, Senin (17/2/2025). Kepergok mencuri pisang tanduk 4 tandan di kebun milik Kamari (50), remaja berinisial AAP (17) diarak oleh warga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepergok mencuri pisang tanduk 4 tandan di kebun milik Kamari (50), remaja berinisial AAP (17) diarak oleh warga.

Kejadian di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (17/2/2025) pukul 15:30 WIB.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan, pelaku yang merupakan pelajar SMA asal Kecamatan Trangkil tertangkap basah saat melakukan pencurian.

"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak 4 tundun dengan cara dipikul menggunakan 1 tongkat kayu," ujar dia, Selasa (18/2/2025).

Setelah kejadian, korban membawa AAP ke kantor desa.

REMAJA CURI PISANG - AAP (17), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dimintai keterangan di Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati seusai kedapatan mencuri empat tandun pisang dari kebun warga, Senin (17/2/2025). Kepergok mencuri pisang tanduk 4 tandan di kebun milik Kamari (50), remaja berinisial AAP (17) diarak oleh warga.
REMAJA CURI PISANG - AAP (17), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dimintai keterangan di Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati seusai kedapatan mencuri empat tandun pisang dari kebun warga, Senin (17/2/2025). Kepergok mencuri pisang tanduk 4 tandan di kebun milik Kamari (50), remaja berinisial AAP (17) diarak oleh warga. (Polresta Pati)

Sepanjang perjalanan, pelaku menjadi tontonan warga dan videonya pun viral di media sosial.

Di balai desa, pihak korban dan pelaku melakukan mediasi.

AAP diwakili oleh kakeknya sebagai wali, dan mereka menandatangani surat pernyataan di hadapan Kepala Desa setempat.

Dalam surat tersebut, pelaku menyatakan kesediaan untuk menerima pembinaan dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan ke depan.

Selain itu, pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut AKP Mujahid, nilai pisang yang dicuri pelaku mencapai Rp250.000.

Pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi apapun setelah adanya kesepakatan tersebut.

Kasus Lainnya

Kades di Pati Diarak Warga Usai Digerebek Berduaan Bareng Janda, Setahun Tinggal Seatap

Beginilah nasib Kades di Pati diarak warga usai digerebek berduaan bareng janda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved