Pagar Laut Tangerang

UPDATE Pagar Laut Tangerang, Dugaan Pemalsuan Surat Kian Menguat, Rumah Kades Kohod Digeledah

Teka-teki munculnya surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, perlahan mulai terkuak.

Editor: Juang Naibaho
TribunTangerang/ Nurmahadi/Ikhwana Mutuah Mico
GELEDAH RUMAH KADES - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kades Kohod, Arsin bin Asip (kiri) dan kantor desa (kanan), di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam. Bareskrim disambut 10 pengawal pribadi Arsin saat penggeledahan. 

"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani. 

Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. 

Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 warkah.

Warkah merupakan dokumen berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang menjadi dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

"Kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) untuk diuji," kata Djuhandhani. 

Ratusan warkah tanah itu disita dari rumah terlapor berinisial AR, tetapi Bareskrim belum mengungkap sosok AR.

Sempat Larang Sita Komputer

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

Saat penggeledahan, kakak ipar dari Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim penyidik Bareskrim Polri menyita komputer. 

Alasannya, perangkat tersebut digunakan untuk bekerja. "Komputernya memang boleh disita?" tanya Marmadi.

"Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik. 

Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta. 

"Jangan, jangan, itu jangan diambil," kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.

Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik. 

AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved