Langkat Terkini
Kasus Anak Diduga Dianiaya Keluarga Polisi di Langkat Ngendap 2 Tahun, Kapolda Diminta Turun Tangan
Kapolda sumut diminta untuk memeriksa atau melihat keseriusan kinerja anggotanya yang menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta untuk memeriksa atau melihat keseriusan kinerja anggotanya yang menangani kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan keluarga Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Diketahui, AA (15) warga Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seorang anak yatim dianiaya atau dikeroyok beramai-ramai oleh keluarga besar Polri pada dua tahun yang lalu.
Atas kejadian itu pun nenek korban Gusliana (61) melaporkan kepihak kepolisian.
Alih-alih ditangkap, salah satu pelaku yang menganiaya korban malah lulus menjadi anggota Polri beberapa waktu yang lalu.
"Saya kira Kapolda Sumut perlu cek tentang informasi ini, untuk mengetahui kinerja anggotanya," ujar Pengamat Hukum, Redyanto Sidi, Senin (10/2/2025).
Menurut Redyanto, semua orang sama di mata hukum (Equality Before The Law) meski para pelaku keluarga oknum polisi berpangkat Kombes.
"Tugas kepolisian menegakkan dan memproses hukum atas suatu laporan. Terbukti atau tidak tentu harus disampaikan kepada pelapor termasuk jika ada kendala atau kesulitan," ujar Redyanto.
"Perkara yang sudah berjalan dua tahun tentu harus disampaikan SP2HP nya kepada pelapor karena itu haknya. Jika pelapor merasa ada yang tidak pas termasuk merasa laporannya lambat, maka dapat melaporkan kepada Bid Propam," sambungnya.
Informasi yang diperoleh wartawan, pada tanggal 16 November 2023 lalu, Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut faktanya telah mengundang pelapor Gusliana untuk mengikuti rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan mereka. Tetapi rekonstruksi itu batal digelar.
Artinya meski batal digelar, harusnya pihak kepolisian sudah ada mengamankan pelaku karena prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.
"Bukan sekali bahkan dua kali diundang (rekonstruksi). Tapi dua kali dibatalkan," ujar Kuasa Hukum Korban, Toni Sitepu.
Menurut Toni, alasan penyidik pada waktu itu, pertama ada kegiatan mendadak dan kedua mendekati Pemilihan Umum (Pemilu).
Muncul dugaan jika rekontruksi itu batal digelar dan tak ditahannya para pelaku, karena diduga adanya intervensi dari Kombes yang bertugas di Sulawesi.
Sedangkan itu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi, belum memberikan komentarnya terhadap laporan kasus tersebut.
Sementara itu dikabarkan sebelumnya, kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang dialami salahseorang anak yatim berinisial AA (15) beralamat di Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih hangat diperbincangkan.
| Soroti Aset Mobil Pikap Milik Desa Alur Cempedak yang Hilang, Ini Kata Inspektorat Langkat |
|
|---|
| Mall Pelayanan Publik akan Hadir di Langkat, Ada 100 Jenis Layanan yang Tersedia |
|
|---|
| Detik-detik Tersangka yang Perkosa dan Peras Mahasiswi di Langkat Ditangkap |
|
|---|
| Pria di Langkat Rudapaksa Mahasiswi dan Peras Korban, Ancam Sebar Video bila Tak Dituruti |
|
|---|
| Pria di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 2,39 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Handphone |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gusliana-didampingi-cucunya-saat-diwawancarai-soal-cucunya-yang-dianiaya-polisi.jpg)