Langkat Terkini
Pria di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 2,39 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Handphone
Masyarakat Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian resah atas peredaran narkoba.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Masyarakat Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian resah atas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Keresahan itu dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian setempat. Mendapat laporan itu, Satres Narkoba Polres Binjai pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya seorang pria berinisial B (39) diringkus polisi di Dusun VII, Desa Sendang Rejo, pada Rabu (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan. Pada saat di TKP menemukan tersangka yang sedang berdiri di depan sebuah rumah dan tangan kanannya saat itu sedang menggenggam sebuah bungkusan," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (1/11/2025).
Lanjut Junaidi, saat akan dihampiri oleh personel, tersangka tlangsung melarikan diri kearah samping rumah.
Namun saat itu situasi sudah digambar oleh personel, sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ditanya oleh personel apa isi dalam bungkusan yang sedang dipegang, tersangka langsung gugup. Kemudian personel menyuruh untuk membuka bungkusan yang ditangannya," kata Junaidi.
Dan benar, Junaidi menambahkan, ditemukan narkoba sabu. Personel pun angsung melakukan penggeledahan di dalam rumah.
"Personel mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 2,39 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu pipet skop, dua unit timbangan elektrik, satu kotak rokok merek Magnum Filter warna hitam, serta satu kotak handphone Vivo warna putih (tempat penyimpanan narkotika)," kata Junaidi.
Terhadap tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Junaidi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 0,91 Gram Sabusabu Siap Edar |
|
|---|
| Penampakan Hutan Mangrove di Langkat yang Terancam Dialih Fungsi |
|
|---|
| Pemkab Langkat Lantik PPPK Guru Tahap II pada 25 November 2025 |
|
|---|
| Anak yang Dikabarkan Hilang di Langkat Akhirnya Ditemukan, Ternyata Pergi ke Pekanbaru |
|
|---|
| MTQ ke-58 di Kabupaten Langkat Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-dan-barang-bukti-narkoba-jenis-sabu-diamankan-Satres-Narkoba.jpg)