Berita Viral

SIASAT LICIK Wanita Muda di Lampung Kuras ATM Orang Tua Pacar, Rp76 Juta Dipakai Foya-foya

Pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan menduga bahwa PIN tersebut sama dengan PIN handphone pacarnya.

IG polresta_bandarlampung
DIPAKAI FOYA-FOYA: Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap NL (29), pada Senin (3/2/2025), lantaran nekat menguras tabungan milik orang tua pacarnya. Uang Rp76 juta milik korban dipakai pelaku untuk foya-foya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Siasat licik wanita muda di Lampung kuras ATM orang tua pacar.

Uang Rp76 juta dipakai pelaku untuk berfoya-foya.

Bahkan ia tega melakukan aksinya saat korban tengah terbaring di rumah sakit.

Baca juga: Resep Rujak Tropical Delight yang Menyegarkan, Cocok Dinikmati Siang Hari

Setelah menguras isi rekening orang tua pacarnya, seorang wanita berinisial NL (29) ditangkap pihak kepolisian.

Mencapai Rp 76 juta, total kerugian yang dialami.

Pada 30 Januari 2025, Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi .

Baca juga: PENGAKUAN Menteri Bahlil Ditelfon Langsung Presiden Prabowo Soal Larangan Pengcer Jual Gas LPG 3 Kg

Dikutip dari TribunLampung.com, korban, berinisial Z (40), merupakan warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu sedang merawat orang tuanya di rumah sakit.

"Pelaku memanfaatkan kondisi pacarnya yang sedang merawat orang tuanya," ungkap AKBP Erwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 3 Februari 2025.

Modus Operandi

Menurut AKBP Erwin, NL berhasil mengakses rekening korban dengan cara mencuri kartu ATM yang ada di dalam dompet.

Pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan menduga bahwa PIN tersebut sama dengan PIN handphone pacarnya.

"Pelaku mencoba menyocokkan PIN ATM dan ternyata berhasil," jelasnya.

SIASAT LICIK Wanita Muda di Lampung Kuras ATM Orang Tua Pacar, Rp76 Juta Dipakai Foya-foya
DIPAKAI FOYA-FOYA: Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap NL (29), pada Senin (3/2/2025), lantaran nekat menguras tabungan milik orang tua pacarnya. Uang Rp76 juta milik korban dipakai pelaku untuk foya-foya.

Pelaku kemudian melakukan penarikan uang secara bertahap sebanyak tujuh kali, hingga total mencapai Rp 76.825.000.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI, kartu ATM BRI, dan tas milik tersangka.

"Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku," tambah AKBP Erwin.

Baca juga: Resep Roti Jagung untuk Camilan Anak di Rumah yang Super Nikmat

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved