Berita Viral

SIASAT LICIK Wanita Muda di Lampung Kuras ATM Orang Tua Pacar, Rp76 Juta Dipakai Foya-foya

Pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan menduga bahwa PIN tersebut sama dengan PIN handphone pacarnya.

IG polresta_bandarlampung
DIPAKAI FOYA-FOYA: Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap NL (29), pada Senin (3/2/2025), lantaran nekat menguras tabungan milik orang tua pacarnya. Uang Rp76 juta milik korban dipakai pelaku untuk foya-foya. 

Menurut informasi, uang hasil curian digunakan NL untuk foya-foya bersama anak korban.

Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Proses hukum akan terus berlanjut," tegas AKBP Erwin.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved