Berita Viral
PERMINTAAN Ayah Sindi Usai Putrinya Ditelantarkan Hingga Tewas, Sutrano: Dia Sudah Sangat Kejam
Ayah kandung korban Sutrano meminta kepada polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka Wahyu.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah permintaan ayah Sindi, Sutrano usai putrinya ditelantarkan hingga tewas.
Menurut Sutarno, menantunya sudah sangat sangat kejam.
Keluarga Sindi Purnama Sari (25), wanita yang meninggal dunia akibat ditelantarkan suaminya tak terima jika pelaku hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Puluhan Tunawisma di Lubuk Pakam Bawa Anak-anaknya Ke Vihara Dewi dan Harapkan Angpao
Melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, keluarga Sindi berharap penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Wahyu Saputra (26 tahun).
“Jadi posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi bekerja. Sampai saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan,” ungkap Novel, Rabu (29/1/2025) pagi.
Oleh karena itu, lanjut Novel, pihaknya akan segera melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Lirik Lagu Karo Engkai Maka Aku Tubuh Dipopulerkan oleh Feber Magdalena Br Ginting
“Kami akan mencari bukti-bukti dan m siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegasnya.
Novel juga menilai, pasal yang diterapkan oleh penyidik saat ini belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatan pelaku.
“Kita sebagai korban memberikan pasal yang memberatkan. Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.
Lebih jauh Novel mengatakan, almarhumah Sindi Purnama Sari merupakan sosok istri yang patuh dengan suami.
“Pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya. Kami minta penegak hukum untuk segera menegakan keadilan,” katanya.
Senada apa yang dikatakan oleh ayah kandung korban Sutrano.
Dirinya meminta kepada polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka Wahyu yang sudah menelantarkan putrinya hingga meninggal dunia.
“Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup. Dia sudah sangat kejam memperlakukan anak saya seperti itu hingga meninggal dunia,” tutupnya.
Baca juga: Antisipasi Kekuatan Nusantara United di Laga Play Off Degradasi Liga 2, Berikut Persiapan PSMS Medan
Diketahui, Wahyu Saputra terancam dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena menelantarkan istrinya yang sakit tanpa perawatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERMINTAAN-Ayah-Sindi-Usai-Putrinya-Ditelantarkan-Hingga-Tewas-Sutrano-Dia-Sudah-Sangat-Kejam.jpg)