Toba Pulp Lestari

Bantah Tutup Akses Warga Nagasaribu Taput, TPL: Operasional Pabrik Tutup 5 Bulan Akibat Gangguan

TPL sedang melakukan penanaman pohon eukaliptus di area konsesi perusahaan. Jadi, perusahaan melakukan pengawasan pada area itu

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Seorang petugas keamanan Toba Pulp Lestari sedang mendapatkan perawatan medis diduga babak belur dimassa warga setempat. 

TRIBUNMEDAN.COM, TOBA- PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) membantah isu penutupan jalan menuju area mata pencarian masyarakat di Dusun Nagasaribu, Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara

Corporate Communication Head, Salomo Sitohang mengatakan, rumor penutupan jalan yang sengaja disebarkan LSM lokal tidak benar. Bahkan, menjurus fitnah. 

"TPL hanya memastikan agar area aman selama berlangsungnya kegiatan operasional. Dan, perusahaan masih memberikan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penyadapan kemenyan di area konsesi TPL dan bukan di area APL," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, belum lama ini. 

Baca juga: Penjelasan TPL, Bantah Tutup Jalan Dusun Nagasaribu, Justru Pekerja Babak Belur Digebuk Massa Warga

 

Dia menjelaskan, TPL sedang melakukan penanaman pohon eukaliptus di area konsesi perusahaan. Jadi, perusahaan melakukan pengawasan pada area itu agar menghindari kecelakaan kerja karena alat berat dan kendaraan operasional perusahaan lalu lalang. 

Lebih lanjut ia bilang perusahaan TPL mengatahui dari berbagai sumber perihal penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara yang berbatasan langsung dengan areal PBPH perusahaan. 

Menurutnya, untuk keabsahannya sesuai Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 109 dan Pasal 111 seharusnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan sesuai Pasal 101 juga wajib melakukan tata batas.

Akan tetapi, LSM yang mendampingi MHA itu tidak bersedia menindaklanjuti kewajiban sesuai peraturan itu kendati sudah disurati sebanyak dua kali oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, tanggal 7 Oktober 2024 dan 9 Desember 2024 lalu. 

"Akibatnya, area konsesi perusahaan yang berada di luar wilayah MHA yang berbatas langsung dengan area PBPH perusahaan masih terhalang untuk dikerjakan. Kelompok itu berusahaan menghentikan operasi perusahaan yang diduga didukung LSM lokal," katanya.

Selain itu, kata dia, TPL memastikan lokasi aktivitas penanaman eukaliptus berada di luar area MHA Nagasaribu Siharbangan. Apalagi, berdasarkan SK 340, area masyarakat tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang sedang dikerjakan TPL.

"Sehubungan dengan gangguan yang dialami tersebut, TPL saat ini tidak dapat melakukan aktivitas penanaman dan pemanenan bahan baku. Akibatnya saat ini pabrik berhenti berproduksi selama 5 bulan lantaran kekurangan suplai bahan baku kayu ke pabrik," ujarnya. 

Diketahui Bersama TPL melakukan aktivitas operasional berupa pemanenan dan penanaman di seluruh areal konsesi perusahaan sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU). Dan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sudah disetujui pemerintah. 

Kegiatan operasional ini dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan baku pabrik. Sebelum melakukan aktivitas operasional, TPL telah melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait. 

"TPL menjalankan kegiatan operasionalnya secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan bahan baku jangka Panjang," katanya. 

Salomo mengklaim TPL proaktif mendukung masyarakat lokal lewat program Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) yang focus pada pengembangan bisnis kewirausahaan desa serta peningkatan sistem pertanian berkelanjutan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved