Toba Pulp Lestari
Penjelasan TPL, Bantah Tutup Jalan Dusun Nagasaribu, Justru Pekerja Babak Belur Digebuk Massa Warga
TPL membantah isu penutupan jalan menuju area mata pencarian masyarakat di Dusun Nagasaribu, Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong
TRIBUNMEDAN.COM, TOBA- PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) membantah isu penutupan jalan menuju area mata pencarian masyarakat di Dusun Nagasaribu, Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Corporate Communication Head, Salomo Sitohang mengatakan, rumor penutupan jalan yang sengaja disebarkan LSM lokal tidak benar. Bahkan, menjurus fitnah.
"TPL hanya memastikan agar area aman selama berlangsungnya kegiatan operasional. Dan, perusahaan masih memberikan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penyadapan kemenyan di area konsesi TPL dan bukan di area APL," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, belum lama ini.
Baca juga: TPL Dukung Pencegahan Stunting, Beri Ratusan Vitamin untuk Balita dan Ibu Hamil di Parmaksian
Dia menjelaskan, TPL sedang melakukan penanaman pohon eukaliptus di area konsesi perusahaan. Jadi, perusahaan melakukan pengawasan pada area itu agar menghindari kecelakaan kerja karena alat berat dan kendaraan operasional perusahaan lalu lalang.
Lebih lanjut ia bilang perusahaan TPL mengatahui dari berbagai sumber perihal penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara yang berbatasan langsung dengan areal PBPH perusahaan.
Menurutnya, untuk keabsahannya sesuai Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 109 dan Pasal 111 seharusnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan sesuai Pasal 101 juga wajib melakukan tata batas.
Akan tetapi, LSM yang mendampingi MHA itu tidak bersedia menindaklanjuti kewajiban sesuai peraturan itu kendati sudah disurati sebanyak dua kali oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, tanggal 7 Oktober 2024 dan 9 Desember 2024 lalu.
"Akibatnya, area konsesi perusahaan yang berada di luar wilayah MHA yang berbatas langsung dengan area PBPH perusahaan masih terhalang untuk dikerjakan. Kelompok itu berusahaan menghentikan operasi perusahaan yang diduga didukung LSM lokal," katanya.
Selain itu, kata dia, TPL memastikan lokasi aktivitas penanaman eukaliptus berada di luar area MHA Nagasaribu Siharbangan. Apalagi, berdasarkan SK 340, area masyarakat tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang sedang dikerjakan TPL.
"Sehubungan dengan gangguan yang dialami tersebut, TPL saat ini tidak dapat melakukan aktivitas penanaman dan pemanenan bahan baku. Akibatnya saat ini pabrik berhenti berproduksi selama 5 bulan lantaran kekurangan suplai bahan baku kayu ke pabrik," ujarnya.
Baca juga: TPL Bantu 2,8 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Taput
Diketahui Bersama TPL melakukan aktivitas operasional berupa pemanenan dan penanaman di seluruh areal konsesi perusahaan sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU). Dan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sudah disetujui pemerintah.
Kegiatan operasional ini dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan baku pabrik. Sebelum melakukan aktivitas operasional, TPL telah melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait.
"TPL menjalankan kegiatan operasionalnya secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan bahan baku jangka Panjang," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-Keamanan-TPL-Babak-Belur.jpg)