Berita Viral

KETEGASAN Prabowo, Perintahkan Pagar Laut Dibongkar, Sikat Pejabat yang Keluarkan SHGB dan SHM

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu diselidiki tuntas.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ketegasan Presiden Prabowo Subianto meminta agar kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu diselidiki tuntas. Presiden Prabowo Subianto juga meminta Menteri ATR agar membatalkan semua SHGB dan SHM yang telah diterbitkan di area pagar laut tersebut jika melanggar aturan dan hukum. (HO) 

"Selain personel PSDKP, TNI AL juga menurunkan ratusan personel dan armada, begitu pula Bakamla dan Polairud," ujar Doni.

Dua Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Sama-sama Tidak Tahu soal SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Dua Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Sama-sama Tidak Tahu soal Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Banten. Dua mantan Menteri ATR/Kepala BPN yang dimaksud ialah Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (HO)
Dua Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Sama-sama Tidak Tahu soal Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Banten. Dua mantan Menteri ATR/Kepala BPN yang dimaksud ialah Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (HO) 

Sebelumnya, dua mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama-sama tak tahu soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area lagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Dua mantan Menteri ATR/Kepala BPN yang dimaksud ialah Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil.

Sementara, AHY menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024, menggantikan Hadi Tjahjanto.

Seperti diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membenarkan temuan masyarakat terkait adanya SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. 

Bahkan, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat tanah tersebut terbit pada tahun 2023.

Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN masih melakukan investigasi lebih lanjut kebenaran peta bidang SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai (laut) atau di dalam garis pantai (daratan).

Hadi: Saya Baru Tahu setelah Mengikuti Berita

Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui soal SHGB dan SHM tersebut.

Hadi mengungkapkan, dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat tanahnya.

Hadi justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.

“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Salah satunya kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya. 

AHY: Saya Tidak Tahu Penerbitan Sertifikat Itu

Hal senada juga disampaikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

AHY juga baru mengetahui informasi dari Kementerian ATR/BPN.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

AHY juga mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat di area pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.

AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024.

AHY mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat tanah dia review satu-persatu. Kecuali, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.

Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucapnya.

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," imbuhnya.

Lebih lanjut AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.

"Ini sedang diinvestigasi, dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang Diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. 

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, atas nama PT CIS sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.

Baca juga: TERUNGKAP 263 SHGB dan 17 SHM di Pagar Laut Tangerang Diterbitkan Tahun 2023, Sosok Hadi Sorotan

Baca juga: SOSOK Hadi Tjahjanto Jadi Sorotan setelah Mencuatnya 263 Sertifikat HGB dan 17 SHM Pagar Laut

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved