Berita Viral

SOSOK Hadi Tjahjanto Jadi Sorotan setelah Mencuatnya 263 Sertifikat HGB dan 17 SHM Pagar Laut

Sosok Hadi Tjahjanto jadi sorotan setelah mencuatnya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) soal pagar laut.

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Sosok Hadi Tjahjanto jadi sorotan setelah mencuatnya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM Sosok Hadi Tjahjanto jadi sorotan setelah mencuatnya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih.

Rinciannya, dari 263 SHGB itu, sebanyak 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, sebanyak 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan Surhat Haq.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Senin (20/1/2025).

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Terkait siapa pemilik perusahaan tersebut, kata Nusron, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.

"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya,"ujar dia.

Dicek di AHU, PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2, Kabupaten Tangerang.

Akan Tinjau Ulang SHGB dan SHM  

Nusron Wahid memastikan bakal melakukan peninjauan ulang atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dipasangi pagar laut tersebut.

Peninjauan ulang dapat dilakukan karena sertifikat itu baru terbit pada tahun 2023.

"Kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang dan kami masih punya kewenangan itu karena sertifikat ini terbit tahun 2023," kata dia.

Jika kurun waktu diterbitkannya sertifikat itu masih di bawah 5 tahun dan ditemukan adanya cacat prosedur, kata Nusron, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan penerbitannya tanpa mesti menunggu perintah dari pengadilan.

"Kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,"tegas dia.

"Tapi kalau sudah usia 5 tahun, maka harus perintah pengadilan," lanjut dia.

Periksa Kantor Pertanahan Tangerang

Dalam kesempatan ini, Nusron akan memeriksa Kantor Pertanahan Tangerang soal penerbitan SHGB dan SHM di atas laut Tangerang tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved