Berita Viral

KETEGASAN Prabowo, Perintahkan Pagar Laut Dibongkar, Sikat Pejabat yang Keluarkan SHGB dan SHM

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu diselidiki tuntas.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ketegasan Presiden Prabowo Subianto meminta agar kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu diselidiki tuntas. Presiden Prabowo Subianto juga meminta Menteri ATR agar membatalkan semua SHGB dan SHM yang telah diterbitkan di area pagar laut tersebut jika melanggar aturan dan hukum. (HO) 

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

"Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tuturnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menuturkan, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini.

Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan. "Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," tandasnya.

Mahfud MD.
Mahfud MD. (HO)

Menteri ATR Batalkan 263 Bidang SHGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut Tangerang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat-sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya. 

Dia menjelaskan bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai berdasarkan data peta yang tersedia.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia. 

Menteri ATR Nusron Wahid di Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif via Kompas.com)

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Menteri ATR menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut tersebut. 

KJSB adalah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved