Berita Viral
Akhirnya AKBP Basuki Ditahan, Mulai Terbongkar Penyebab Tewasnya Dosen Untag, Petunjuk Bercak Darah
Kematian Dwinanda terkesan ditutup-tutupi AKBP Basuki. Penyidik melakukan pendalaman terkait temuan bercak darah dan penyebab kematian korban
Ringkasan Berita:Bongkar Kasus Tewasnya Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi
- Akhirnya AKBP Basuki (56) ditahan Propam Polda Jateng
- Penahanan AKBP Basuki atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
- AKBP Basuki tinggal bersama wanita tanpa ikatan sah
- Kematian Dwinanda terkesan ditutup-tutupi AKBP Basuki.
- Penyidik melakukan pendalaman terkait temuan bercak darah dan penyebab kematian korban
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya AKBP Basuki (56) ditahan Propam Polda Jateng.
Satu per satu kejanggalan hingga fakta terbongkar terkait tewasnya Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35).
Kematian korban terkesan ditutup-tutupi AKBP Basuki.
Penahanan AKBP Basuki atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Penahanan perwira menengah yang menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Massa (Dalmas) Polda Jawa Tengah itu terkait pengusutan kematian Dwinanda Linchia Levi.
Korban merupakan dosen wanita muda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Dwinanda Linchia ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah kos-hotel (kostel) di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Korban pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki yang berada di lokasi saat kejadian.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, penahanan AKBP Basuki sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saiful.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dosen-muda-Universitas-17-Agustus-1945-Untag-Semarangdsd.jpg)