Berita Viral

Akhirnya AKBP Basuki Ditahan, Mulai Terbongkar Penyebab Tewasnya Dosen Untag, Petunjuk Bercak Darah

Kematian Dwinanda terkesan ditutup-tutupi AKBP Basuki. Penyidik melakukan pendalaman terkait temuan bercak darah dan penyebab kematian korban

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/ISTIMEWA
AKBP BASUKI DITAHAN- AKBP Basuki ditahan terkait kematian Dwinanda Linchia Levi dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Kematian korban terkesan ditutup-tutupi perwira tersebut. Belakangan terungkap, pria yang sudah beristri tersebut tinggal satu atap dengan dosen muda tersebut 

Ringkasan Berita:Bongkar Kasus Tewasnya Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi
 
 
  • Penahanan AKBP Basuki atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
 
  • AKBP Basuki tinggal bersama wanita tanpa ikatan sah
 
 
  • Penyidik melakukan pendalaman terkait temuan bercak darah dan penyebab kematian korban

 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya AKBP Basuki (56) ditahan Propam Polda Jateng.

Satu per satu kejanggalan hingga fakta terbongkar terkait tewasnya Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35).

Kematian korban terkesan ditutup-tutupi AKBP Basuki.

Penahanan AKBP Basuki atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

DISOROT- AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Polda Jateng disorot terkait kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen muda di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
DISOROT- AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Polda Jateng disorot terkait kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen muda di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. (Polda Jateng)

Penahanan perwira menengah yang menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Massa (Dalmas) Polda Jawa Tengah itu terkait pengusutan kematian Dwinanda Linchia Levi.

Korban merupakan dosen wanita muda di Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang.

Dwinanda Linchia ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah kos-hotel (kostel) di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Korban pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki yang berada di lokasi saat kejadian.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

DITAHAN: AKBP Basuki orang pertama kali temukan DLL dosen Untag tewas di kamar hotel, Senin (19/11/2025).Basuki kini ditahan
DITAHAN: AKBP Basuki orang pertama kali temukan DLL dosen Untag tewas di kamar hotel, Senin (19/11/2025).Basuki kini ditahan (Tribunnewsbogor)

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, penahanan AKBP Basuki sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saiful.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved