Sumut Terkini

Modus Jual Sepatu Bekas, Pasutri di Tanjung Balai Dipolisikan karena Lakukan Penipuan Rp 15 Juta

Ahmad, mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Jepretan layar dan terduga pelaku penipuan modus jual beli sepatu bekas sebesar Rp 15 juta yang dialami Ahmad Akbar, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (18/1/2025). Korban sudah melaporkan kasus ini ke Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Ahmad Akbar, warga Kecamatan Patumbak menjadi korban dugaan penipuan modus jual beli sepatu bekas.

Terduga pelakunya ialah sepasang suami istri bernama Muhammar Perdana Arifindan, warga Jalan DI Panjaitan TB Kota 2, Kampung Baru Tanjung Balai ( alamat orang tuanya ) dan istrinya bernama Asha Tasya, warga Jalan Tugu, Belakang Makam Pahlawan, Kota Tanjung Balai.

Ahmad, mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

"Karena tidak ada itikat baik pelaku untuk menggembalikan uang saya, maka saya resmi melaporkan pasangan suami istri ini ke Polrestabes Medan,"kata Ahmad, Sabtu (18/1/2025).

Ahmad menerangkan, dugaan penipuan dan tipu gelap bermula ketika ia inggin membuka usaha sepatu, pada bulan Agustus 2024 lalu.

Kebetulan ia melihat di sosial media kalau pelaku sebagai penjual sepatu untuk kemudian dijual kembali.

Kemudian korban menjalin komunikasi hingga percaya kalau Amar merupakan salah satu penyuplai sepatu.

Karena pelaku juga mengirim bukti dia menunjukkan gudang sepatunya, lantas korban percaya sampai akhirnya terjadi kesepakatan jual beli.

Korban mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta dengan perjanjian 1 bal sepatu.

"Dia mengirim foto dan vidio jika dia telah di gudang sepatunya. Lalu aku percaya, karena sebelumnya aku pernah membeli sepatu satuan kepadanya. Lalu aku transfer ke rekening pribadinya, Muammar Perdana Arif sebesar 15 juta,"jelas dia.

Setelah transaksi jual beli dilakukan, terduga pelaku meminta korban mengirim alamat.

Namun setelah alamat dikirim, sepatu yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Ketika ditanya keberadaan sepatu yang harusnya dikirim, Amar ketakutan.

Kemudian ia berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta yang sudah dikirim korban pada bulan Desember 2024 kemarin.

Tapi hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved