Berita Nasional

Rencana KPK Panggil dan Periksa Megawati Kasus Harun Masiku, Tanda Tangani Surat Proses PAW

KPK membuka opsi untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam perkara suap penetapan PAW Masiku

Kolase Tribunsumsel.com
Harun Masiku (Kiri)-Megawati Soekarnoputri (Kanan) - KPK Berencana Periksa Megawati Soal Kasus Harun Masiku, Tandatangani Surat Proses PAW Caleg PDIP 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Harun Masiku tampaknya menyeret sejumlah pihak di PDI Perjuangan.

Setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan atas kasus suap Harun Masiku.

Kini yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Sebabnya Megawati menandatangani surat yang berkaitan dengan proses PAW eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

"Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak ke luar dari situ," sambung jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini dikutip dari Tribunnews.com

Harun Masiku -
Harun Masiku - (Kolase Tribun Medan/HO)

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan caleg PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.

Dalam perkara PAW, KPK juga turut menjerat advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

 Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

 Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

 "Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved