Berita Viral
SOSOK Budi Said 'Crazy Rich' Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 35,5 Miliar
Sosok Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan julukan "Crazy Rich" Surabaya, kini divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi
Selain hukuman bui, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Tidak hanya divonis bersalah melakukan korupsi, Budi Said juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar) harus dibayarkan Budi Said.
Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Budi tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan menutup uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.
Kongkalingkong dengan oknum PT Antam
Sebagai informasi, Budi Said pernah menggugat Antam terkait kekurangan jumlah emas yang diterimanya. Budi Said menang dalam gugatan itu sehingga Antam harus mengganti 1,1 ton emas senilai sekitar Rp 1,1 triliun.
Belakangan, Budi Said diduga menggunakan dokumen palsu dan melakukan kongkalikong terkait pembelian emas dengan sejumlah mantan pejabat Antam.
Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun).
Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.
Budi Said merupakan pengusaha properti asal Surabaya.
Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dan rekayasa transaksi jual beli emas di BELM Surabaya 01 PT Antam.
"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," kata kata JPU Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.
Modus yang dilakukan Budi Said dalam transaksi emas Antam ini sempat terkuak juga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Mantan pejabat PT Antam, Nur Prahesti Waluyo alias Yuki, sempat memberikan keterangan terkait alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said, yang menurutnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Yuki yang pernah menjabat sebagai Trading Assistant Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur, mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan Budi Said menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.
"Uangnya (Budi Said) masuk dulu, penawaran harganya tidak ada, reference tidak ada," ungkap Yuki di hadapan majelis hakim, dikutip dalam keterangannya.
Yuki menjelaskan, seharusnya dalam setiap transaksi pembelian emas di butik Antam, pembeli mengetahui harga emas harian dan reference barang terlebih dahulu, kemudian menyetorkan uang sesuai harga yang tercantum.
Namun, Budi Said melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening Antam terlebih dahulu tanpa adanya penawaran harga harian (PH) dan reference emas yang akan dibeli.
Selain itu, Yuki juga mengungkapkan pernah menawarkan kepada Budi Said untuk menjadi reseller emas PT Antam, namun tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti. Penawaran tersebut muncul setelah Budi Said meminta diskon dalam jumlah besar saat melakukan pembelian emas di BELM Surabaya 01 pada April 2018 sebesar 100 kilogram per minggu.
Dia menerangkan, diskon hanya dapat diberikan kepada reseller, sedangkan Budi Said bukan reseller. Diskon sebesar 0,6 persen dari harga dasar untuk jenis transaksi reseller pun hanya ada di UBPP LM Antam di Pulo Gadung selaku trading penjualan emas.
"Informasi dari butik Surabaya bahwa Pak Budi mau melakukan transaksinya di Surabaya saja, tidak mau di Jakarta (UBPP LM)," terang Yuki.
Penolakan tawaran menjadi reseller memperkuat dugaan upaya Budi Said memperoleh diskon yang lebih besar secara tidak sah atas pembelian emas tersebut. Terlebih lagi dalam amar putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini terungkap adanya dugaan keterlibatan Budi Said terkait suap dan gratifikasi kepada pegawai PT Antam.
Untuk memudahkan kerja sama dengan pihak PT Antam Butik Surabaya 01, Eksi memberikan sesuatu atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku pimpinan cabang Butik Surabaya 1 berupa satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umrah.
Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai admin pada Butik Surabaya 1.
(*/tribun-medan.com/Kompas.com)
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Crazy-rich-Surabaya-Budi-Said-divonis-15-tahun-penjara.jpg)