Berita Viral

SOSOK Budi Said 'Crazy Rich' Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 35,5 Miliar

Sosok Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan julukan "Crazy Rich" Surabaya, kini divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Niam
Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Niam) 

Budi Said kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2022.

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan PT Surabaya.

MA memerintahkan PT Antam untuk membayar kerugian yang dialami Budi.

Putusan Kasasi ini pun dimenangkan Budi Said

PT Antam Ajukan PK

Selanjutnya, PT Antam masih berupaya melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun upaya PK yang diajukan PT Antam ditolak MA pada 12 September 2023.

PT Antam tetap diperintah untuk membayar kekurangan 1.136 kilogram emas yang belum diberikan kepada Budi.

Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejaksaan Agung Tangkap Budi Said

Seiring dengan polemik ini, Kejagung menaruh kecurigaan dalam kasus hukum antara Budi dan PT Antam. Kejaksaan Agung pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kejagung akhirnya menangkap Budi Said dan menyatakan adanya tersangka Budi Said bekerja sama dengan orang dalam PT Antam dalam dugaan rekayasa pembelian emas.

Budi Said pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim Tony menyebut, perbuatan rasuah itu dilakukan Budi bersama-sama broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved