Berita Viral
SOSOK Budi Said 'Crazy Rich' Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 35,5 Miliar
Sosok Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan julukan "Crazy Rich" Surabaya, kini divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan julukan "Crazy Rich" Surabaya, kini divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.
Dilansir dari SURYA.co.id, Budi Said dikenal sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti ternama di Surabaya.
Menurut situs resmi perusahaan tersebut, kantor utama PT Tridjaya Kartika Grup terletak di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Surabaya.
Perusahaan ini menaungi sejumlah properti mewah seperti:
- Plaza Marina, pusat perbelanjaan populer di Surabaya
- Perumahan, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang, Sidoarjo,
- Apartemen Puncak Marina di Margorejo Indah, Surabaya.
Kini pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar).
Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Budi tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan menutup uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.
PT Antam Tidak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa PT Antam Tbk secara hukum tidak memiliki kewajiban menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi Said.
Hal ini disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan dugaan korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang menjerat Budi Said.
Hakim Alfis mengatakan bahwa cara Budi Said dalam memperoleh emas 1.136 kilogram itu dilakukan dengan cara melawan hukum.
"Didasarkan atas perbuatan yang secara melawan hukum dilakukan oleh terdakwa, maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada terdakwa," kata hakim Alfis di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).
Alfis mengatakan, pihaknya telah menyusun pertimbangan yang berpedoman pada Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi.
Majelis lantas menyimpulkan bahwa tuntutan jaksa yang meminta emas 1.136 kilogram termasuk dalam pidana tambahan yang harus dibayar Budi Said belum bisa dibebankan kepada terdakwa.
"Menurut majelis hakim, hal tersebut belum dapat dibebankan terhadap terdakwa sebagai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti," ujar hakim Alfis.
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Crazy-rich-Surabaya-Budi-Said-divonis-15-tahun-penjara.jpg)