Berita Medan

Hari Pertama Penerapan One Day No Car, Masih Banyak Motor yang Terparkir di Kantor Wali Kota Medan

Sejumlah petugas gabungan mulai  dari Dinas Perhubungan, kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Puluhan kendaraan roda dua masih terparkir di kantong parkir Kantor Pemko Medan, Selasa (24/12/2024). Padahal hari ini, hari pertama penerapan one day no car. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hari pertama penerapan  program One Day No Car atau satu hari menggunakan kendaraan umum, sebagian Parkiran Pemko Medan masih ada terparkir kendaraan roda dua dan roda empat.

Pantauan Tribun Medan, sejumlah petugas gabungan mulai  dari Dinas Perhubungan, kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah berjaga di area parkir Pemko Medan.

Mereka menghalangi ASN yang membawa kendaraan. Selain itu, untuk kantong kendaraan  mobil, sudah diberi pembatas, agar tidak ada yang bisa memarkirkan kendaraan.

Saat ini, puluhan kendaraan roda dua sedang terparkir di area kantong parkir. Hanya saja, tak sebanyak seperti biasanya. Sementara untuk kendaraan roda empat,   terlihat sejumlah mobil masih terparkir di kantong parkir Pemko Medan

Namun untuk kendaraan mobil dinas seperti Mobil dinas Satpol PP tetap terparkir di area biasanya.

Saat ditanya kepada petugas Satpol PP apakah kendaraan yang masih terparkir di kantong parkiran Pemko Medan milik ASN ataupun PHL, mereka tak menjawab secara gamblang.

"Tadi sudah dilarang, tapi enggak taulah nanti dibilang motor punya ASN atau honorer ternyata bukan," ucap petugas Satpol PP yang enggan menyebutkan namanya. 

Sementara itu seorang ASN Pemko Medan Ginting mengatakan,  pihaknya naik kendaraan umum berupa bus listrik hari ini.

Ginting mengatakan, dirinya memilih naik kendaraan umum bus listrik sebab rute bus tersebut ada dari rumahnya.

"Ke sini tadi naik bus listrik, karena rumah saya di Johor. Jadi ada rutenya. Tadi termasuk cepat tidak macet dan bus listrik lagi tidak penuh mungkin karena anak sekolah atau kuliahan sudah libur. Jadi nyamanlah," jelasnya.

Menurut Ginting, naik kendaraan umum bus listrik baru pertama kali dia lakukan.

"Karena ada kendaraan jadi gak pernah naik kendaraan umum. Ini kali pertama. Sepertinya saya bakal suka naik kendaraan umum ke depannya,"jelasnya.

Kadishub Medan Iswar lubis saat menunjukkan Surat Edaran untuk seluruh pegawai Pemko Medan agar menggunakan kendaraan umum selama satu hari dalam seminggu, Jumat (20/12/2024). Hal ini mulai berlaku pada 24 September 2024 mendatang.
Kadishub Medan Iswar lubis saat menunjukkan Surat Edaran untuk seluruh pegawai Pemko Medan agar menggunakan kendaraan umum selama satu hari dalam seminggu, Jumat (20/12/2024). Hal ini mulai berlaku pada 24 September 2024 mendatang. (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kota (Pemko) Medan mulai memberlakukan sistem satu hari tanpa kendaraan pribadi, untuk  seluruh jajaran pegawai Pemko Medan, dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, penerapan satu hari tanpa kendaraan pribadi ini mulai berlaku pada 24 Desember 2024 mendatang.

Dijelaskan Iswar, dalam Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, aturan tersebut berlaku setiap hari selasa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved