Berita Medan

Komnas HAM Rekomendasikan Kapolda dan Pangdam Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Koptu HB

Ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin (25/11/2024) kemarin.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
LBH Medan dan KKJ Sumut menuju foto rekontruksi yang dilakukan polisi berapa waktu lalu. Foto itu menunjukkan para terdakwa sempat bertemu dengan oknum TNI Angkatan Darat Koptu HB, sebelumnya kejadian pembakaran rumah yang menewaskan seorang warga bernama Sempurna Pasaribu dan tiga orang keluarganya, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, membeberkan isi surat rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus Pembunuhan berencana terhadap wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan tiga orang keluarganya.

Dimana saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap persidangan dengan tiga orang terdakwa yakni, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring. 

Ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin (25/11/2024) kemarin.

Namun, satu orang terdakwa Bebas Ginting alias Bulang beralasan sakit sehingga sidang untuknya ditunda.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, sampai saat ini kasus pembunuhan berencana tersebut belum sepenuhnya terungkap.

Sebab, masih ada satu tersangka lagi yang diduga kuat menjadi dalang dalam kasus tersebut masih dibiarkan bebas berkeliaran.

Pelaku tersebut diduga kuat merupakan oknum TNI Angkatan Darat berinisial Koptu HB.

Bahkan, Koptu HB juga telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Namun, setelah kurang lebih empat bulan lamanya. Laporan terhadap Koptu HB tidak ada jelasan sama sekali.

Katanya, kasus pembunuhan berencana yang menewaskan empat orang itu juga mendapatkan sorotan dari Komnas HAM.

"LBH Medan menerima rekomendasi dari Komnas HAM dan sangat mengejutkan. Rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan ada empat pelaku pelanggaran HAM," kata Irvan kepada Tribun-medan, Rabu (27/11/2024).

"Dalam kesimpulan, Komnas HAM menyakini bahwa ada pelanggaran HAM. Seyogianya matinya empat korban jelas-jelas melanggar hak asasi manusia," sambungnya.

Disampaikan Irvan, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah pihak, termasuk ke Pangdam I Bukit Barisan, Letjen Mochammad Hasan.

"Rekomendasi pertama, Pangdam I Bukit Barisan menindaklanjuti laporan pengaduan dari Eva anak korban, terkait adanya keterlibatan anggota TNI diduga Koptu HB," sebutnya.

"Segera memeriksa Koptu HB yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran rumah korban,".

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved