Berita Persidangan
Samsul Tarigan Divonis Hakim 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Didakwa Penguasaan Lahan PTPN II
Terdakwa Samsul Tarigan yang didakwa melakukan penguasaan lahan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Terdakwa Samsul Tarigan yang didakwa melakukan penguasaan lahan PT Perkebunan Nusantara II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai selama 1 tahun 4 bulan penjara.
"Ya sudah (vonis), 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Jumat (22/11/2024).
Disinggung soal jaksa apakah akan melakukan upaya banding, mantan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan ini tak memberikan komentarnya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsul Tarigan selama dua tahun penjara, dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Sedangkan itu dikabarkan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Samsul Tarigan menyebutkan jika selama saksi-saksi yang hadir dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Binjai, tak ada yang menyebutkan jika kliennya menguasai, mengerjakan, atau menyuruh orang lain untuk menggarap lahan PTPN II.
Pasalnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika Samsul didakwa melakukan penguasaan lahan PT Perkebunan Nusantara II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Sunari dari kantor hukum Landen Marbun, seusai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
"Sesuai dengan fakta persidangan, jika saksi-saksi yang sudah diperiksa dipersidangan selama ini, tidak pernah mengetahui secara langsung bahwa terdakwa menguasai, mengerjakan, atau menyuruh orang lain menggarap lahan PTPN," ujar Sunari.
Lanjut Sunari, terkait dengan adanya somasi yang disampaikan oleh kuasa hukum PTPN II, surat somasinya tidak pernah disampaikan kepada terdakwa.
"Dan diketahui juga terkait somasi yang diberikan tidak hanya terdakwa Samsul Tarigan saja, ada beberapa orang lain yang disomasi," ujar Sunari.
"Tetapi anehnya bahwa yang dilaporkan ke pihak kepolisian hanya terdakwa Samsul Tarigan. Sementara banyak orang lain yang telah disomasi. Jadi dalam penegakan hukumnya saya lihat ada diskriminasi terkait dengan pembuatan laporan kepolisian," sambungnya.
Jika berdasarkan alas hak dan itu adalah lahan PTPN II, Sunari mengatakan silahkan ambil.
"Terkait HGU, itukan ada pilar-pilar. Bahwa ini lahan PTPN dan ada batas-batasnya. Tapi ini tidak kita temukan. Serta di dalam persidangan terfaktakan tidak adanya pilar-pilar itu. Dan yang mana objek PTPN juga belum tau," ujar Sunari.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang PTPN II seluas 80 hektar.
Dengan rincian, lahan seluas 75 hektar ditanam kelapa sawit dan 5 hektar sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-sidang-terdakwa-Samsul-Tarigan-di-Pengadilan-Negeri-Binjai_.jpg)