Sumut Terkini

Kasus Remaja Jadi Tersangka setelah Dikirimi Anak Ketua Kadin Sidimpuan Video Syur Berakhir Damai

Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus penyebaran video tak senonoh melibatkan SRP, remaja perempuan 14 tahun dan MRST, remaja 17 tahun.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna (kiri) bersama keluarga dan pemerintah daerah saat mediasi kasus saling lapor penyebaran video tak senonoh 2 remaja hingga berujung penetapan tersangka, Selasa (12/11/2024). Pihak RSP (14), remaja perempuan dan pihak MRST (17) sepakat damai dan cabut laporan. 

Mengetahui adanya video tak senonoh, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dan dua laporan ini naik penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kombes Hadi mengatakan, sebelum naik ke penyidikan dan penetapan tersangka, penyidik Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp 15-20 juta.

"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved