Sumut Terkini

Kasus Remaja Jadi Tersangka setelah Dikirimi Anak Ketua Kadin Sidimpuan Video Syur Berakhir Damai

Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus penyebaran video tak senonoh melibatkan SRP, remaja perempuan 14 tahun dan MRST, remaja 17 tahun.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna (kiri) bersama keluarga dan pemerintah daerah saat mediasi kasus saling lapor penyebaran video tak senonoh 2 remaja hingga berujung penetapan tersangka, Selasa (12/11/2024). Pihak RSP (14), remaja perempuan dan pihak MRST (17) sepakat damai dan cabut laporan. 

Ia menyampaikan terkait kasus ini telah menyerahkan bukti kalau anaknya bukan pelaku. 

Tapi tersebut ditolak pihak kepolisian.

Dia pun meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena anaknya tidak tahu menahu.

Kemudian, antara kedua belah pihak sudah bertemu untuk mediasi, tapi tidak menemukan titik terang.

“Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu,” sambungnya. 

Terkait permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perkara ini saling lapor.

Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali namun tidak tercapai kesepakatan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Hadi mengungkap MRST, laki-laki berpacaran dengan terlapor SRP, perempuan. 

Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang saat itu berada di salah satu hotel.

Kemudian, MRST, setelah melihat foto itu ia merekam video dirinya di kamar mandi hotel diduga menunjukkan alat kelamin dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.

Ternyata, video yang dikirim anak Ketua Kadin Padangsidimpuan itu dilihat orang lain dan dikirim ke orang lain setelah direkam melalui ponsel lain.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar,"ungkap Hadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved