Sumut Terkini
Kasus Remaja Jadi Tersangka setelah Dikirimi Anak Ketua Kadin Sidimpuan Video Syur Berakhir Damai
Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus penyebaran video tak senonoh melibatkan SRP, remaja perempuan 14 tahun dan MRST, remaja 17 tahun.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ia menyampaikan terkait kasus ini telah menyerahkan bukti kalau anaknya bukan pelaku.
Tapi tersebut ditolak pihak kepolisian.
Dia pun meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena anaknya tidak tahu menahu.
Kemudian, antara kedua belah pihak sudah bertemu untuk mediasi, tapi tidak menemukan titik terang.
“Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu,” sambungnya.
Terkait permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perkara ini saling lapor.
Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali namun tidak tercapai kesepakatan.
"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
Hadi mengungkap MRST, laki-laki berpacaran dengan terlapor SRP, perempuan.
Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang saat itu berada di salah satu hotel.
Kemudian, MRST, setelah melihat foto itu ia merekam video dirinya di kamar mandi hotel diduga menunjukkan alat kelamin dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Ternyata, video yang dikirim anak Ketua Kadin Padangsidimpuan itu dilihat orang lain dan dikirim ke orang lain setelah direkam melalui ponsel lain.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar,"ungkap Hadi.
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Padangsidimpuan-AKBP-Wira-Prayatna-kiri-bersama-keluarga.jpg)