Sumut Terkini

Kasus Remaja Jadi Tersangka setelah Dikirimi Anak Ketua Kadin Sidimpuan Video Syur Berakhir Damai

Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus penyebaran video tak senonoh melibatkan SRP, remaja perempuan 14 tahun dan MRST, remaja 17 tahun.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna (kiri) bersama keluarga dan pemerintah daerah saat mediasi kasus saling lapor penyebaran video tak senonoh 2 remaja hingga berujung penetapan tersangka, Selasa (12/11/2024). Pihak RSP (14), remaja perempuan dan pihak MRST (17) sepakat damai dan cabut laporan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus penyebaran video tak senonoh melibatkan SRP, remaja perempuan 14 tahun dan MRST, remaja 17 tahun, anak ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan yang sempat heboh.

Penghentian kasus setelah kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor dan sama-sama berstatus tersangka sepakat berdamai, serta mencabut laporannya dari Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, mediasi berlangsung berjam-jam sejak pukul 09:00 WIB tadi hingga sore dihadiri pemerintah setempat.

"Poin kesepakatannya adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini kekeluargaan dan para pihak mencabut laporannya. Para pihak menganggap ini sudah selesai dan akur salam-salaman. Kemudian tentunya tidak akan mempermasalahkan masalah ini kembali,"kata 

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Selasa (12/11/2024).

Untuk SRP, remaja perempuan 14 tahun yang sempat viral membuat video bersama ayahnya karena berstatus tersangka, Polisi bekerjasama dengan pihak sekolah maupun pemerintah memulihkan kondisi psikologisnya.

Polisi juga meminta sekolah memberikan perhatian khusus kepadanya agar hal serupa tidak terulang kembali.

SRP (14), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video tak senonoh MRST (17) anak ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan.

Sama halnya dengan, MRST, juga sama-sama diminta bijak, tidak memvideokan dirinya sambil menunjukkan kelaminnya, lalu dikirim ke perempuan.

"Kami juga di Polres ada unit PPA akan ada didampingi dari kami sehingga psikisnya bisa normal kemudian melibatkan pihak psikolog supaya pelan-pelan semua kondisi kembali."

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang remaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan karena membagikan video tak senonoh anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaus berkerah bersama seorang remaja wanita menyampaikan keluhannya.

Ia menyebutkan, anaknya SEP, 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan karena membagikan video tak senonoh kepada temannya. 

Padahal, video tersebut dikirim atau didapat langsung dari MRST, 17 tahun yang disebut anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.

“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka,” katanya, dilihat, Selasa (12/11/2024). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved