Sumut Terkini

Kasus Remaja Jadi Tersangka setelah Dikirimi Anak Ketua Kadin Sidimpuan Video Syur Berakhir Damai

Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus penyebaran video tak senonoh melibatkan SRP, remaja perempuan 14 tahun dan MRST, remaja 17 tahun.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna (kiri) bersama keluarga dan pemerintah daerah saat mediasi kasus saling lapor penyebaran video tak senonoh 2 remaja hingga berujung penetapan tersangka, Selasa (12/11/2024). Pihak RSP (14), remaja perempuan dan pihak MRST (17) sepakat damai dan cabut laporan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus penyebaran video tak senonoh melibatkan SRP, remaja perempuan 14 tahun dan MRST, remaja 17 tahun, anak ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan yang sempat heboh.

Penghentian kasus setelah kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor dan sama-sama berstatus tersangka sepakat berdamai, serta mencabut laporannya dari Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, mediasi berlangsung berjam-jam sejak pukul 09:00 WIB tadi hingga sore dihadiri pemerintah setempat.

"Poin kesepakatannya adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini kekeluargaan dan para pihak mencabut laporannya. Para pihak menganggap ini sudah selesai dan akur salam-salaman. Kemudian tentunya tidak akan mempermasalahkan masalah ini kembali,"kata 

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Selasa (12/11/2024).

Untuk SRP, remaja perempuan 14 tahun yang sempat viral membuat video bersama ayahnya karena berstatus tersangka, Polisi bekerjasama dengan pihak sekolah maupun pemerintah memulihkan kondisi psikologisnya.

Polisi juga meminta sekolah memberikan perhatian khusus kepadanya agar hal serupa tidak terulang kembali.

SRP (14), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video tak senonoh MRST (17) anak ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan.

Sama halnya dengan, MRST, juga sama-sama diminta bijak, tidak memvideokan dirinya sambil menunjukkan kelaminnya, lalu dikirim ke perempuan.

"Kami juga di Polres ada unit PPA akan ada didampingi dari kami sehingga psikisnya bisa normal kemudian melibatkan pihak psikolog supaya pelan-pelan semua kondisi kembali."

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang remaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan karena membagikan video tak senonoh anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaus berkerah bersama seorang remaja wanita menyampaikan keluhannya.

Ia menyebutkan, anaknya SEP, 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan karena membagikan video tak senonoh kepada temannya. 

Padahal, video tersebut dikirim atau didapat langsung dari MRST, 17 tahun yang disebut anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.

“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka,” katanya, dilihat, Selasa (12/11/2024). 

Ia menyampaikan terkait kasus ini telah menyerahkan bukti kalau anaknya bukan pelaku. 

Tapi tersebut ditolak pihak kepolisian.

Dia pun meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena anaknya tidak tahu menahu.

Kemudian, antara kedua belah pihak sudah bertemu untuk mediasi, tapi tidak menemukan titik terang.

“Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu,” sambungnya. 

Terkait permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perkara ini saling lapor.

Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali namun tidak tercapai kesepakatan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Hadi mengungkap MRST, laki-laki berpacaran dengan terlapor SRP, perempuan. 

Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang saat itu berada di salah satu hotel.

Kemudian, MRST, setelah melihat foto itu ia merekam video dirinya di kamar mandi hotel diduga menunjukkan alat kelamin dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.

Ternyata, video yang dikirim anak Ketua Kadin Padangsidimpuan itu dilihat orang lain dan dikirim ke orang lain setelah direkam melalui ponsel lain.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar,"ungkap Hadi.

Mengetahui adanya video tak senonoh, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dan dua laporan ini naik penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kombes Hadi mengatakan, sebelum naik ke penyidikan dan penetapan tersangka, penyidik Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp 15-20 juta.

"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved