Medan Terkini
Puluhan Ruko di Pasar Petisah yang Menyalahi Aturan Ditertibkan, PKL Dilarang Jualan di Trotoar
Puluhan ruko yang berdiri di area Pasar Petisah atau di dekat penyebrangan Plaza Medan-Fair Jalan Gatot Subroto.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tiga titik posko itu dimulai dari zebra cross dan jembatan penyambung Plaza Medan Fair hingga ke Simpang Iskandar Muda-Gatot Subroto.
"Posko penjagaan ini disiagakan mulai pagi hingga malam hari. Tugasnya mengimbau agar para pedagang kaki lima tidak berjualan di sana," katanya.
Jika tetap masih ada para pedagang kaki lima yang tetap nekat berjualan, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.
"Tapi sampai hari ini, kita masih mengupayakan sikap untuk memberi imbauan terlebih dahulu. Pada saat mereka berjualan, kita imbau untuk tidak berjualan. Kami upayakan agar tidak ada pembongkaran dan persuasif dalam kegiatan ini," katanya.
Disinggung soal perda zonasi yang menyediakan lahan relokasi untuk para pedagang kaki lima agar bisa tetap berjualan, Arrafat mengatakan masih merapatkannya dengan kepala OPD Pemko Medan.
"Kalau perda zonasi ini, sampai hari ini kita masih merapatkannya ya. Jadi untuk Relokasi tempat masih membahasnya. Jadi hingga saat ini saya belum bisa pastikan dan menentukan tempatnya," Ucapnya.
Untuk itu, ia berharap agar kiranya para pedagang kaki lima ini bisa memahami dan mengikuti aturan yang ada.
"Kami minta para pedagang itu bisa memahami dan mengerti. Karena hingga hari ini, para pedagang tidak boleh berjualan di area trotoar jalan Gatot Subroto Kota Medan," katanya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-Satpol-PP-Medan-saat-menertibkan-puluhan-ruko_.jpg)