Medan Terkini

Puluhan Ruko di Pasar Petisah yang Menyalahi Aturan Ditertibkan, PKL Dilarang Jualan di Trotoar

Puluhan ruko yang berdiri di area Pasar Petisah atau di dekat penyebrangan Plaza Medan-Fair  Jalan Gatot Subroto.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Petugas Satpol PP Medan saat menertibkan puluhan ruko yang menyalahi aturan di Jalan Gatot Subroto Kota Medan, Senin (4/11/2024). Penertiban ini dilakukan agar menjaga keestetikaan Kota Medan. (Tribun Medan/Anisa) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan ruko yang berdiri di area Pasar Petisah atau di dekat penyebrangan Plaza Medan-Fair  Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Petisah ditertibkan oleh Pemko Medan.

Camat Medan Petisah Arrafat Syam mengatakan penertiban itu dilakukan agar area Jalan Gatot Subroto lebih estetik dan cantik dilihat.

Menurut Arrafat, penertiban tersebut bukan menutup ruko yang berjualan di sana. Mereka hanya menertibkan area ruko  yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Penertiban ini pun dibantu oleh petugas Satpol PP dan Dishub Medan.

"Hari ini kita lakukan penertiban terhadap puluhan ruko yang berada di depan Plaza Medan Fair. Karena kita nilai bangunan mereka telah menyalahi aturan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Dalam penertiban itu, kata Arrafat untuk ruko yang menyalahi aturan seperti kanopinya melewati batas, bangunan rukonya telah melewati batas trotoar ataupun drainase. Pemilik ruko diminta untuk membongkarnya sendiri.

"Jadi enggak ada ruko yang ditutup ya. Tapi  bangunan ruko yang melanggar aturan itu kita tertibkan. Misal kanopinya keluar dari bangunan rukonya, itu harus dibongkar sendiri sama mereka. Atau ada drainase yang mereka semen, itu kita minta mereka membongkarnya," katanya.

Arrafat mengatakan penertiban itu berlangsung selama empat jam mulai dari pukul 08.00-12.00 WIB.

"Jadi penertiban ini dalam rangka penataan estetika Kota Medan. Karena kita tahu, awalnya itu semerawut di area tersebut. Jadi harus kita tertibkan, " katanya.

Disinggung mengenai banyaknya pedagang kaki lima (PKLyang  berjualan di area tersebut, Arrafat mengatakan akan ditertibkan.

"Jadi gini, para pedagang kaki lima ini ketika penertiban tadi itu tidak ada di sana. Mereka berjualan itu mulai siang hingga malam hari. Tetapi memang untuk larangan jualan itu pasti ya. Karena merusak estetika Kota Medan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan agar para pedagang kaki lima itu tidak berjualan di sana.

"Kita sifatnya pencegahan karena area trotoar itu bukan diperuntukkan untuk itu (jualan). Kita sudah pernah imbau dan ingatkan namun masih ada pedagang yang tetap nekat berjualan. Inilah sifat kita hanya mengantisipasi agar mereka tidak berjualan," terangnya.

Menurutny  lokasi para pedagang kaki lima berjualan berada di atas trotoar yang difungsikan untuk tempat pejalan kaki.

"Tindakan kita  setelah ini membuat tiga posko, agar mereka ( pedagang kaki lima) tidak berjualan lagi.  Kami akan turunkan tim untuk berjaga di posko tersebut," Katanya.

Tiga titik posko itu dimulai dari  zebra cross dan jembatan penyambung Plaza Medan Fair hingga ke Simpang Iskandar Muda-Gatot Subroto.

"Posko penjagaan ini disiagakan mulai pagi hingga malam hari. Tugasnya mengimbau agar para pedagang kaki lima  tidak berjualan di sana," katanya.

Jika tetap masih ada para pedagang kaki lima yang  tetap nekat  berjualan, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.

"Tapi sampai hari ini, kita masih mengupayakan sikap untuk memberi imbauan terlebih dahulu. Pada saat mereka berjualan, kita imbau untuk tidak berjualan.  Kami upayakan agar tidak ada pembongkaran dan persuasif dalam kegiatan ini," katanya.

Disinggung soal perda zonasi yang menyediakan lahan relokasi untuk para pedagang kaki lima agar bisa tetap berjualan, Arrafat mengatakan masih merapatkannya dengan kepala OPD Pemko Medan.

"Kalau perda zonasi ini, sampai hari ini kita masih merapatkannya ya.  Jadi untuk Relokasi  tempat masih membahasnya. Jadi hingga saat ini saya belum  bisa pastikan dan menentukan tempatnya," Ucapnya.

Untuk itu, ia berharap agar kiranya para pedagang kaki lima ini bisa memahami dan mengikuti aturan yang ada.

"Kami minta para pedagang itu bisa memahami dan mengerti. Karena hingga hari ini,  para pedagang tidak boleh berjualan di area trotoar jalan Gatot Subroto Kota Medan," katanya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved