Berita Viral

AKHIRNYA 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Terbukti Terima Suap Miliaran

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditetapkan tersangka. Tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo terkena OTT Kejagung.

Tribunnews
Tiga Hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. (Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditetapkan tersangka. Tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo terkena OTT Kejagung. 

Mereka ditangkap pada Rabu (23/10/2024). 

Kejagung menyita barang bukti uang dalam pecahan dolar. 

Selain tiga hakim, 1 pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.

Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara
Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.

Rutan Kejagung Cabang Salemba

Ke empatnya akan menjalani masa penahanan untung 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved