Berita Simalungun Terkini

Komnas HAM RI Minta Sorbatua Siallagan Dibebaskan setelah Putusan Banding di PT Medan

Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian mendesak Kejaksaan Negeri SImalungun segera membebaskan Sorbatua Siallagan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Simalungun pada 7 Agustus 2024 lalu. 

"Ini kasus sama, sudah ada yurisprudensinya, maka perlakuannya sama, di Dolok Parmonangan maupun di Sihaporas. Kita tahu, ada empat orang warga masyarakat adat  Sihaporas, yang ditahan sejak 22 Juli 2024. Lokasi berdekatan dengan tanahnya Sorbatua. Jadi ini masalah perdata, yang mestinya diselesaiakan oleh Kementerian Lingkunagn Hidup dan Kehutanan (KHLK),  bukan peradilan pidana,” kata Saurlin.

Ia menambahkan, kasus bebasnya Sorbatua Siallagan, warga Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan (Tiga Dolok), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi pembuka kotak pandora, bahwa penyelesaian konflik agraria harus digunakan dengan pendekatan kasus perdata dan administrasi, bukan pidana.


Dalam kasus Sorbatua Siallagan, Saurlin melihatnya mejadi hal penting untuk semua masalah tanah dan sengketa agraria di seluruh Indonesia. 

“Saya melihat, kasus di Sihaporas, tidak terlepas dari masalah pokok, tata batas hutan dan konflik agraria. Kalaupun masyarakat dijerat pasal pidana, seperti penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Simalungun, pokok soal adalah konflik agraria. Kalau dibereskan tata batas hutan, maka tidak ada lagi kasus. Ada 31 kasus batas tata hutan di kawasan Danau Toba. Masalah pokoknya adalah tata batas hutan. Siapa yang bisa menyelesaikan itu? Bukan  polisi, melainkan KLHK. Komnas HAM mendorong KLKH menyelesaikan tanah bukan hanya di kawsan Danau Toba,  juga di daerah lain,” ujar Saurlin.

Ia menyebut kasus Sorbatua Siallagan, semula dilaporkan pihak PT TPL atas kasus membakar hutan. Lalu polisi menjeratnya tindak pidana. 

“Tapi Pak Sorbatua bilang, dia turun-temurun ada di tanahnya. Jadi, kasus Sorbatua awalnya disebut pembakaran, sama dengan kasus Sihaporas, disebut pengeroyokan dan perusakan. Polanya sama, kasus perdata ditarik ke kasus pidana. Padahal masalah pokoknya adalah tata batas hutan. Karena tiu, saya minta kasus masyarakat Sihaporas juga dijadikan kasus perdata, administrasi, bukan pidana," katanya. 

5 Warga Sihaporas Jadi Terdakwa setelah Lawan TPL

Dari kawasan Danau Toba, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik mengalami kondisi konflik serupa dengan PT TPL. Lima orang masyarakat adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) masih mendekam dalam tahanan atas tuduhan menganiaya karyawan TPL. 

Mereka adalah Thomson Ambarita (45 tahun), menjabat Bendahara Umum Lamtoras 2017-2021; Jonny Ambarita (49 tahun), Sekretaris Umum Lamtoras 2017-2021; dan dua aktivis Badan Pemuda Adat Nasional Lamtoras yakni Giofani Ambarita (29) dan Parando Tamba (27). 

Mereka dituduh menganiaya dan merusak areal hutan industri yang dikelola pihak TPL. Menurut mereka, sejatinya pokok masalah adalah konflik agraria, yang mana pekerja PT PTL memprovokasi dan memancing keributan, sehingga terjadi tindak kekerasan fisik. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved