Berita Simalungun Terkini
Komnas HAM RI Minta Sorbatua Siallagan Dibebaskan setelah Putusan Banding di PT Medan
Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian mendesak Kejaksaan Negeri SImalungun segera membebaskan Sorbatua Siallagan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mendesak Kejaksaan Negeri SImalungun, Sumatera Utara, segera membebaskan Sorbatua Siallagan pascaputusan banding Pengadilan Tinggi Medan pada Jumat (18/10/2024) hari ini juga. Kakek berusia 65 tahun itu menurut majelis hakim tidak terbukti bersalah di ranah tindak pidana.
“Saya berharap Pengadilan Negeri Simalungun atau panitera segera menyerahkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Medan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Sehingga bapak Sorbatua Siallagan, segera bebas hari ini juga," kata Saurlin.
"Jangan sampai negara menambah beban hukuman kepada warga negara yang telah diputus pengadilan tinggi tidak bersalah,” kata Saurlin Siagian kepada wartawan hari ini, Jumat (18/20/2024) sore.
Saurlin mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, Jumat sore sekira pukul 15.40 WIB.
Menurut pengakuan Kajari, pihak kejaksaan menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menangani sidang banding Sorbatua.
Saurlin kembali menegaskan, menurut Undang-undang, putusan berlaku sejak diucapkan.
Artinya, putusan majelis hakim Tinggi Medan yang menyatakan Sorbatua Siallagan harus dibebaskan, berlaku saat dibacakan di ruang sidang.
Dengan demikian, ujar Saurlin, kejaksaan tidak harus menunggu surat putusan diterima.
Dia menduga, surat putusan telah terbit Kamis (17/10/2024) kemarin.
Dan mengingat jarak dari Kota Kedan ke Kabupaten Simalungun cukup dekat, waktu tempuh sekira 3 jam, maka seharusnya surat putusan telah tiba di tangan Panitera di Pengadilan Simalungun.
“Saya berharap, Pengadilan Negeri atau panitera PN Simalungun segera menyerahkan surat putusan PT kepada Kejari Simalungun. Saya pikir, suratnya dikirim kemarin, tidak masuk akal kalau tidak sampai hingga sore ini," katanya.
Saurlin mengaku tidak ingin keadilan delay (terlambat). Karena putusan PT sudah terbit, sesegera mungkin Sorbatua menghirup udara segar sehingga, jangan menambah hukumannya,” kata Saurlin, eksponen/aktivis mahasiswa 1998 dan alumnus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.
Terkait pendapat hakim pada Pengadilan Tinggi, Saurlin mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri SH MH, dan dua hakim anggota, yaitu Longser Sormin SH MH, dan Tumpal Sagala SH MH yang menurutnya sangat bijak mengambil keputusan.
“Ini adalah bukti bahwa masih ada hakim yang menggunakan akal sehatnya. Tiga hakim PT Medan perlu diapresiasi. Mereka menyatakan bahwa, kasus Sorbatua versu PT TPL itu adalah perdata. Karena perdata, diusutnya secara administarsi, bukan pidana. Jadi putusan perdata, diurusnya secara administrasi, bukan mempidana orang," kata Saurlin.
Materi perkara yang mempersoalkan batas tanah, ujar Saurlin, tentu berurusan pada administrasi tata batas tanah. Dalam hal ini karena konflik agraria berkaitan dengan hutan, maka bereskan tata batas hutan.
Pria yang sebelumnya aktif sebagai pegiat lingkungan hidup dari Hutan Rakyat Institut (HaRI) berharap, kasus yang sama atau mirip, maka harus diperlakukan sama.
"Ini kasus sama, sudah ada yurisprudensinya, maka perlakuannya sama, di Dolok Parmonangan maupun di Sihaporas. Kita tahu, ada empat orang warga masyarakat adat Sihaporas, yang ditahan sejak 22 Juli 2024. Lokasi berdekatan dengan tanahnya Sorbatua. Jadi ini masalah perdata, yang mestinya diselesaiakan oleh Kementerian Lingkunagn Hidup dan Kehutanan (KHLK), bukan peradilan pidana,” kata Saurlin.
Ia menambahkan, kasus bebasnya Sorbatua Siallagan, warga Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan (Tiga Dolok), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi pembuka kotak pandora, bahwa penyelesaian konflik agraria harus digunakan dengan pendekatan kasus perdata dan administrasi, bukan pidana.
Dalam kasus Sorbatua Siallagan, Saurlin melihatnya mejadi hal penting untuk semua masalah tanah dan sengketa agraria di seluruh Indonesia.
“Saya melihat, kasus di Sihaporas, tidak terlepas dari masalah pokok, tata batas hutan dan konflik agraria. Kalaupun masyarakat dijerat pasal pidana, seperti penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Simalungun, pokok soal adalah konflik agraria. Kalau dibereskan tata batas hutan, maka tidak ada lagi kasus. Ada 31 kasus batas tata hutan di kawasan Danau Toba. Masalah pokoknya adalah tata batas hutan. Siapa yang bisa menyelesaikan itu? Bukan polisi, melainkan KLHK. Komnas HAM mendorong KLKH menyelesaikan tanah bukan hanya di kawsan Danau Toba, juga di daerah lain,” ujar Saurlin.
Ia menyebut kasus Sorbatua Siallagan, semula dilaporkan pihak PT TPL atas kasus membakar hutan. Lalu polisi menjeratnya tindak pidana.
“Tapi Pak Sorbatua bilang, dia turun-temurun ada di tanahnya. Jadi, kasus Sorbatua awalnya disebut pembakaran, sama dengan kasus Sihaporas, disebut pengeroyokan dan perusakan. Polanya sama, kasus perdata ditarik ke kasus pidana. Padahal masalah pokoknya adalah tata batas hutan. Karena tiu, saya minta kasus masyarakat Sihaporas juga dijadikan kasus perdata, administrasi, bukan pidana," katanya.
5 Warga Sihaporas Jadi Terdakwa setelah Lawan TPL
Dari kawasan Danau Toba, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik mengalami kondisi konflik serupa dengan PT TPL. Lima orang masyarakat adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) masih mendekam dalam tahanan atas tuduhan menganiaya karyawan TPL.
Mereka adalah Thomson Ambarita (45 tahun), menjabat Bendahara Umum Lamtoras 2017-2021; Jonny Ambarita (49 tahun), Sekretaris Umum Lamtoras 2017-2021; dan dua aktivis Badan Pemuda Adat Nasional Lamtoras yakni Giofani Ambarita (29) dan Parando Tamba (27).
Mereka dituduh menganiaya dan merusak areal hutan industri yang dikelola pihak TPL. Menurut mereka, sejatinya pokok masalah adalah konflik agraria, yang mana pekerja PT PTL memprovokasi dan memancing keributan, sehingga terjadi tindak kekerasan fisik.
(alj/tribun-medan.com)
| JR Saragih dan Bungaran Saragih Menerima Anugerah Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondohaim Saragih |
|
|---|
| Masyarakat Adat Sihaporas Dikabarkan Diserang Sejumlah Pekerja PT TPL |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sorbatua-Siallagan-Ketua-Komunitas-Adat-Ompu-Umbak-Siallagan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.