Berita Simalungun Terkini

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris

Polres Simalungun berhasil menyelesaikan kasus pencurian kotak infak di Masjid Asy Syuhada. Ini identitas pelaku.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLSEK TANAH JAWA
PENCURI KOTAK INFAK - Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak infak di Masjid Asy-Syuhada, Rabu (27/8/2025). (DOK POLSEK TANAH JAWA) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil menyelesaikan kasus pencurian kotak infak di Masjid Asy Syuhada yang terjadi pada Selasa (26/8/2025). Dalam kasus ini, diketahui pelaku pencurian adalah Ramadhani (30) warga asal Kabupaten Batubara. 

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH.MH saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025) sore menjelaskan kronologi peristiwa yang meresahkan jamaah masjid tersebut. 

"Kami menerima laporan dari Bapak Sunarto selaku Ketua BKM Masjid Asy Syuhada. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Masjid Asy Syuhada, Huta V Pulo Sarana Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja," katanya. 

Pelaku yang berhasil diidentifikasi adalah Ramadani (30), warga Dusun VII Mangga, Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

"Pelaku datang ke masjid dengan modus menyamar sebagai jamaah yang hendak shalat. Namun niatnya justru untuk melakukan aksi pencurian," ungkap Kompol Asmon menjelaskan modus operandi pelaku.

Sunarto (73), Ketua BKM Masjid Asy Syuhada yang menjadi pelapor dalam kasus ini menceritakan kejadian terekam Selasa (26/7/2025) kemarin. Saat itu pelaku datang diam-diam ke masjid dengan alasan mau salat. 

"Setelah itu dia merusak kotak infak dan mengambil isinya," ujar Sunarto yang berdomisili di Huta V Pulo Sarana Nagori Bahal Batu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap.

Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga kuat karena faktor ekonomi. 

Pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan mendesak sehingga nekat mencuri di tempat ibadah.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 1.669.000, satu unit sepeda motor hijau bernomor polisi BK 2319 VAE, tas sandang coklat berisi obeng dan sebilah keris, serta kotak infak yang dicuri," rinci Kompol Asmon.

Saat ini tersangka Ramadani telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pasal pencurian yang diatur dalam KUHP.

 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved